Kini, Akses KUR Makin Mudah dan Murah Bagi Pembiayaan UMKM

By Admin


nusakini.com-Pontianak-Pemerintah telah rampung mendesain Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk mempercepat capaian target penyaluran KUR sektor produksi. Skema KUR khusus tersebut ditujukan untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat. 

  “KUR khusus ini bisa untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat, pembelian kapal bagi nelayan, dan penggemukan ternak rakyat. Adapun plafon KUR khusus adalah di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi Permenko No 11 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pelaksanaan KUR Baru, Senin (1/10) di Pontianak, Kalimantan Barat. 

Dari aspek lain, fluktuasi kondisi perekonomian global telah berpengaruh terhadap neraca perdagangan. Hal ini turut mendorong terbitnya kebijakan pemerintah yang fokus meningkatkan ekspor dan pengendalian impor. Salah satu solusi dari kebijakan tersebut ialah mendorong sektor pariwisata, melalui penyusunan skema KUR dalam rangka pengembangan destinasi pariwisata prioritas. 

“KUR Pariwisata dapat diberikan untuk kegiatan usaha produktif dalam rangka mendukung usaha pariwisata di sepuluh lokasi Destinasi Pariwisata Prioritas dan delapan puluh delapan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional”, terang Iskandar. 

Untuk mengakomodasi pembiayaan sektor Pariwisata melalui KUR tersebut, sejak 20 September 2018 telah ditetapkan pula Permenko No 8 Tahun 2018 selaku Perubahan dari Permenko No 11 Tahun 2017 terkait Pedoman Pelaksanaan KUR. 

  Adapun perubahan-perubahan kebijakan KUR tersebut meliputi: 

  1. Penurunan tingkat suku bunga KUR dari 9% menjadi sebesar 7% efektif per tahun; 

2. Kelompok usaha sebagai calon penerima KUR;

3. Skema KUR Khusus;

4. Skema KUR multisektor;

5. Pengaturan minimum porsi penyaluran KUR ke sektor produksi;

6. Mekanisme yarnen (pembayaran kredit setelah panen) dan grace period;

7. Perubahan istilah KUR Ritel menjadi KUR Kecil;

8. Plafon KUR mikro sektor produksi dan di luar sektor produksi;

9. Penyaluran KUR bersamaan dengan kredit lain yang diperbolehkan;

10. Struktur biaya KUR penempatan TKI;

11. KUR untuk masyarakat daerah perbatasan;

12. KUR untuk optimalisasi Kelompok Usaha Bersama (KUBE). (p/ab)