Kini Aduan ke Ombudsman Bisa Melalui Online

By Admin

Ombudsman RI (Ilustrasi) 

nusakini.com - Guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan, Ombudsman RI kini menyediakan sistem pengaduan berbasis online.

Program itu dilaksanakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin mengadukan persoalannya seputar layanan umum. 60 persen laporan masyarakat tidak ditindaklanjutj instaai terkait yang dinilai bersoal dalam layanan umum.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) ini sudah dibuka di 17 provinsi di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekti, mengatakan, pada Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman menjadi mitra masyarakat sesungguhnya dalam penyelenggaran layanan publik. Pengaduan dibuka untuk menekan terjadinya mal administrasi.

“Pengaduan yang dibuka berbasis online dan tidak membuang energi. SP4N ini sudah dibangun di 17 provinsi,” kata Lely, di sela-sela Seminar Efektifitas Pengelolaan Pengaduan dan Integrasi SP4N, di Ruang Pola Kantor Gubernur, Selasa (1/11/2016).

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif, mengatakan, masyarakat diberikan ruang untuk mengadukan pelaksana maupun penyelenggara pelayanan kepada Ombudsman RI.

Pelaporan bisa dilakukan apabila masyarakat tidak puas dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan serta dimintai klarifikasi.

“Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan,” jelasnya.

Dalam hal pelaksanaan SP4N oleh Ombudsman RI, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan tersebut. Dengan filosofi, suatu pemerintahan membutuhkan informasi yang cepat dalam pemenuhan kebutuhan warganya.

“Dibutuhkan instrument seperti SP4N untuk mengkanalisasi sehingga pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintahan dapat berjalan secara optimal,” tambahnya.

Ombudsman RI dan penyelenggara pelayanan publik, lanjutnya, haruslah menjalankan fungsinya masing-masing.

Sehingga, jika terdapat perilaku yang menyimpang dari standar pelayanan maka dapat segera dikendalikan sebelum bermuara pada suatu tindakan yang korupsi. (b/mk)