Ketum MUI: Khilafah Ditolak Karena Menyalahi Kesepakatan

By Admin

nusakini.com--Ketua Umum Majelis Ulama KH Ma’ruf Amin mengatakan bahwa khilafah ditolak di Indonesia karena menyalahi kesepakatan. Menurutnya, Pancasila adalah titik temu atau kalimatun sawa'.  

Hal ini ditegaskan KH Ma’ruf Amin saat berbicara pada forum Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan di Surabaya. “Indonesia itu republik, makanya selain itu tidak boleh. Bukan karena tidak Islami,” tegasnya, kemarin.

“Yang Islam bukan hanya khilafah, tetapi juga kerajaan (mamlakah) yang diterima oleh ulama-ulama. Ada juga keamiran (emirat), Jumhuriyah juga Islami. Ada Pakistan, Turki, Mesir, Indonesia, semuanya Islami, selama menggunakan mabadi' Islam,” lanjutnya. 

Dialog Nasional ini berlangsung 15 – 17 Juli 2018. Selain KH Ma’ruf Amin, hadir sebagai narasumber antara lain: Ketua Komisi VIII DPR RI, KH. Cholil Yahya Tsaquf, KH. Miftahul Akhyar, KH Afifuddin, dan sejumlah tokoh aktifis LSM yang mendampingi konflik keagamaan. 

KH Ma’ruf Amin menuturkan, Indonesia disebut sebagai negara Islam kaffah ma'al mitsaq. Makanya, di Indonesia ada Undang-Undang zakat, haji, dan perkawinan. Semuanya sesuai kesepakatan. Yang tidak boleh dengan cara kekerasan, terorisme. “Makanya, MUI membuat fatwa tentang terorisme,” katanya.  

Rois Aam PBNU ini juga mengapresiasi keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Menurutnya, FKUB sangat berperan dalam ikut menyelesaikan masalah konflik antar agama. MUI sendiri bertugas sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukama (mitra pemerintah). 

Dialog Nasional Keagamaan dan Kebangsaan ini diikuti pengurus MUI pada daerah-daerah yang terjadi dan rawan konflik, seperti NTB, Sampang, Garut, Lampung, Kuningan Jabar, Bulukumba, dan lainnya.  

Tampak hadir juga kelompok dari ABI (Ahlul Bait Indonesia), Lajnah Imailah (Sayap Perempuan Ahmadiyah), dan aktifis LSM baik dari Lakpesdam, Paramadina, P3M, Peradi Tasikmalaya, UIN Sunan Ampel, Salimah, Yatasan Inklusif, serta sejumlah organisasi lainnya yang menjadi mitra dan pendamping korban konflik. (p/ab)