Ketum Kadin: Tiga Aspek Ini Menentukan Peran Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

By Admin

nusakini.com--Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyatakan hukum dan ekonomi menjadi dua sisi yang perlu berjalan sejajar dalam mendukung pembangunan nasional. Hukum berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi dalam tiga aspek. 

"Yang pertama adalah prediktabilitas, yang kedua aspek stabilitas, dan ketiga aspek keadilan," terang Ketua Umum Kadin dalam sambutan pada acara seminar hukum bertema "Menuju Best Practice & Clean Practice Sinergi BUMN & Swasta" di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (16/11)

Rosan menguraikan, aspek prediktabilitas maksudnya hukum yang terjabar dalam undang-undang dan pelaksanaannya harus memberikan dan menciptakan kepastian dalam praktek ekonomi-bisnis. Hukum juga berperan menciptakan stabilitas dalam arti mampu mengakomodasi dan memediasi kepentingan para pelaku yang bersaing dalam konteks kehidupan riil masyarakat.Di satu sisi ada penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi. Di sisi lain, ada pemberian jaminan akan perlindungan hak dan kewajiban bagi setiap induvidu dan institusi. 

"Aspek keadilan artinya hukum menjamin penerapan yang setara bagi semua anggota masyarakat, keadilan bagi semua warga," papar Rosan. 

Perubahan pola kegiatan ekonomi, dalam pandangan Rosan, juga menuntut adanya penyesuaian aturan guna menjaga relevansi aturan dengan praktek bisnis. Karena itu, Kadin menyambut positif kehadiran PERATURAN MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Korporasi. Melalui seminar tersebut, Rosan menambahkan, pelaku usaha bisa memberikan masukan, evaluasi, dan pendalaman atas UU yang ada. 

"Tujuannya adalah untuk menjaga relevansi peraturan-peraturan yang ada," pungkas Rosan. 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum & Regulasi Kadin Indonesia Melli Darsa yang berperan sebagai moderator diskusi menjelaskan, seminar tersebut merangkum dua bagian penting. Bagian pertama adalah tindak pidana korporasi. Sedangkan bagian kedua adalah konflik antarregulasi. 

Untuk meminimalkan terjadinya tindak pidana oleh korporasi, Melli menjelaskan pentingnya standar operasional baku diberlakukan setiap perusahaan. Dengan standar dan aturan internal yang jelas, maka penanggungjawab dalam suatu tindak pidana bisa merujuk pada subyek yang tepat. 

"Bisa korporasi, bila apa yang dilakukan pengurus sesuai dengan aturan atau SOP perusahaan. Bisa juga yang menjadi pelaku tindak pidana justru pengurus, bila yang putusan atau tindakan yang diambil tidak sejalan dengan aturan perusahaan," urai Melli. 

Sementara itu, Director & Chief Legal Officer Adaro Energy M Syah Indra Aman yang menjadi salah satu pembicara memaparkan tema Tindak Pidana Korporasi. Menurut Indra, dari perspektif korporasi, hal terpenting adalah pemisahan yang jelas antara pengurus korporasi dan korporasi (badan usaha) sebagai subyek hukum.  

"Jangan sampai kekeliruan penanganan yang dilakukan oleh pengurus korporasi harus ditanggung oleh korporasi. Demikian pula sebaliknya," tegas Indra.(p/ab)