Ketum Kadin: Tenaga Kerja Asing Dibutuhkan untuk Transfer Iptek

By Admin

nusakini.com--Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menilai tenaga kerja asing (TKA) memiliki peran penting bagi perusahaan dan dunia industri nasional. Kehadiran TKA antara lain akan memudahkan proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. 

"Kami, para pelaku usaha, akan merekrut tenaga kerja asing hanya dari bidang-bidang yang dibutuhkan saja. Jadi, tujuan rekrutmen tenaga asing untuk "transfer of technology and knowledge," jelas Rosan Roeslani belum lama ini.

Untuk itu, dari sisi pelaku usaha yang terpenting dalam regulasi TKA adalah adanya poin yang mewajibkan aspek penyaluran nilai tambah (added value) dari kehadiran TKA. Nilai tambah dimaksud antara lain terjadinya transfer ilmu ke pekerja lokal. 

"Lain halnya kalau kita bicara tenaga ahli yang mungkin belum ada di Indonesia. Dalam kondisi itu, rekrutmen tenaga asing menjadi tak terelakkan," tambah Rosan. 

Rosan menilai aturan yang mewajibkan TKA menguasai bahasa Indonesia perlu mendapat catatan khusus karena bisa menghambat tujuan transfer iptek dan menghalangi hadirnya tenaga ahli yang dibutuhkan perusahaan. Apalagi, aturan tersebut belum lazim secara global. 

"Ketimbang mewajibkan TKA berbahasa Indonesia, lebih baik menekankan pada regulasi lain saja. Misalnya, kategori TKA yang wajib skilled labour atau tenaga kerja terampil. Jangan sampai merekrut TKA yang tidak terampil atau bahkan yang tidak perlu direkrut," tandas Rosan. 

Menurut Rosan, praktek penggunaan TKA di Indonesia sejauh ini sudah berlangsung baik. Yang terpenting, pemerintah harus memperkuat pendataan, baik dari sisi jumlah tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja, bidang kerja, maupun kategori khusus lainnya.  

"Tujuannya untuk memudahkan pengawasan. Data tersebut juga bisa menjadi database pengembangan tenaga kerja Indonesia," papar Ketum Kadin. (p/ab)