Ketum Kadin Ajak Pengusaha Simpan Dana di Bank Nasional

By Admin

nusakini.com--Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengajak pengusaha nasional untuk membawa pulang dana mereka di luar negeri untuk disimpan di bank-bank dalam negeri. Ajakan ini disampaikan untuk memantik kesadaran akan kondisi perekonomian, khususnya sektor finansial-moneter, yang tengah membutuhkan dukungan. 

"Kami mengajak para pengusaha nasional untuk membawa pulang dana-dana yang kini diparkir di luar negeri untuk ditempatkan di bank-bank yang ada di dalam negeri. Sebagai warga bangsa, pengusaha nasional mesti memiliki kesadaran untuk bersama-sama memulihkan situasi sulit yang sedang kita hadapi," imbau Rosan Roeslani di Jakarta, belum lama ini.

Diharapkan kembalinya dana para pengusaha dari luar negeri akan mampu meredam tren negatif kurs rupiah terhadap dolar AS. Kehadiran dana para pengusaha di bank-bank nasional juga akan mampu menopang likuiditas bank-bank nasional. Pasalnya, sejak Maret 2018 pertumbuhan kredit meningkat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK). Perbankan nasional umumnya memilih melakukan kebijakan pengetatan likuiditas. 

Menurut Rosan, kesadaran untuk bersama-sama memulihkan situasi sulit yang sedang dihadapi bangsa ini amat dibutuhkan. Meski demikian, tetap dibutuhkan rangkaian stimulus agar dana yang masuk tidak sekadar diparkir di bank nasional. 

"Kita harus ada kesadaranlah. Devisa hasil ekspor sebaiknya disimpan di bank-bank dalam negeri. Seyogyanya dilakukan seperti itu. Kalau bisa ditaruh di dalam negeri," kata Ketum Kadin. 

Dia berharap ada insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha yang memulangkan dana ke dalam negeri. Selain itu, Rosan juga meminta perbankan lokal mampu bersaing dengan bank-bank asing dalam pembiayaan proyek dan investasi berskala besar. Selama ini investasi atau proyek bernilai besar lebih sering dibiayai oleh bank-bank asing. Mereka lantas meminta debitur membuka rekening dan menyimpan dana sebagai jaminan. 

"Perbankan kita harus membiayai investasi yang besar di Indonesia agar hasilnya bisa ditempatkan di bank lokal. Jadi, saya memahami kalau dana disimpan di bank asing. Sebab, lender asing mewajibkan penempatan dana di bank mereka," jelas Rosan. 

Ketum Kadin juga meminta regulator konsisten menerapkan aturan, khususnya menyangkut kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi perdagangan di dalam negeri maupun perdagangan internasional. Salah satu contoh pelanggaran yang sering terjadi adalah praktek yang berlangsung di hotel-hotel di Indonesia. Hotel masih sering memberlakukan pembayaran dengan mata uang asing. (p/ab)