Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan, Kejagung Ungkap Dugaan Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel
By Admin

Ombusman RI
nusakini.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup dari hasil penyidikan dan penggeledahan.
“Berdasarkan penyidikan, saudara HS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Menurut penyidik, perkara ini berawal dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan berinisial PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan.
Dalam proses tersebut, pihak perusahaan diduga mencari alternatif dengan meminta intervensi melalui Ombudsman agar kebijakan kementerian dikoreksi. HS yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman disebut diduga terlibat dalam proses tersebut.
Penyidik menduga HS menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya mempengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan pihak perusahaan.
Selain itu, HS juga diduga meyakinkan pihak perusahaan bahwa hasil pemeriksaan akan sesuai dengan harapan mereka, termasuk dugaan intervensi terhadap kebijakan kementerian.
Saat ini, HS ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Atas perkara ini, HS disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru. (*)