Ketua DKKP: Independensi Penyelenggara Pemilu Belum Sesuai Konstitusi

By Admin

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie 

nusakini.com - Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa kinerja penyelenggara Pemilu semakin baik. Namun, independensi dari penyelenggara Pemilu seringkali menghadapi persoalan yang ditimbulkan oleh kepentingan peserta yang ingin mengontrolnya.

KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah diupayakan independensinya sejak tahun 1999, pada masa kepemimpinan BJ Habibie. Sebelumnya, lembaga ini bernama Lembaga Pemilihan Pemilu (LPU). Penyelenggara Pemilu diberi kewenangan undang-undang untuk menyusun regulasi sendiri.

Namun, dalam pelaksanaannya KPU dan Bawaslu dipaksa untuk mendengarkan rekomendasi yang lengkap dari DPR. Berbeda dengan lembaga lain seperti BI, MK, dan KPK yang juga diberi kewenangan sama oleh undang-undang. Mereka dapat menyusun peraturan masing-masing tanpa harus mengkonsultasikannya.

“Selain peraturan yang harus dikonsultasikan. Untuk mengangkat Sekjen KPU, terlebih dahulu harus mengajukan tiga nama kepada Presiden untuk kemudian dipilih. Ini artinya, independensi dari penyelenggara Pemilu belum sesuai dengan yang dimaksud dalam konstitusi yang mengatakan bahwa penyelenggara Pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri,” tutur Jimly, Rabu (28/9/2016).

“KPU menjadi penyelenggara untuk Pilpres, Pileg dan Pilkada. Ini artinya eksekutif dan legislatif adalah peserta Pemilu. Eksekutif dan legislatif memiliki kepentingan besar pada KPU dan Bawaslu. Ini yang harus diperhatikan,” imbuhnya.

Menurut Prof Jimly, untuk melihat kinerja penyelenggara Pemilu tidak dapat dinilai tersendiri, namun juga konteks kepentingan dari eksekutif dan legislatif sebagai satu kesatuan sistem antara penyelenggara dan peserta. (p/mk)