Kepala BNPP: BPPD Berwenang Koordinasikan Pembangunan di Kawasan Perbatasan

By Admin

nusakini.com--Badan Pengelola Perbatasan di Daerah (BPPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengelola wilayah negara dan kawasan perbatasan mempunyai wewenang untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.  

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tjahjo Kumolo, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan BPPD, khususnya pada Pasal 8.  

BPPD juga berwenang melakukan koordinasi pembangunan di Kawasan Perbatasan dan melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antarpemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Selain itu juga mengawasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan. 

"BPPD Provinsi dan BPPD Kabupaten/Kota mempunyai tugas menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan, menetapkan rencana kebutuhan anggaran, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan," terang Mendagri, sebagaimana dalam Pasal 10.  

Adapun fungsi dari BPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota, yakni menyusun rencana aksi pembangunan kawasan perbatasan, menyusun program dan anggaran pembangunan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas serta mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan kawasan perbatasan. 

Berikutnya melaksanakan fasilitasi penegasan, pemeliharaan, dan pengamanan batas wilayah negara, menginventarisir potensi sumber daya untuk pengusulan penetapan zona pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, dan zona lainnya di kawasan perbatasan.  

"Selain itu juga melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan," demikian Tjahjo Kumolo sebagaimana Pasal 11 dan Pasal 12 Permendagri 140/2017. (p/ab)