Kepala Badan Pengelola Migas Aceh Dilantik

By Admin


nusakini.com - Pagi ini (11/4/2016) di gedung Kementerian ESDM berlangsung pengambilan sumpah Marzuki Daham menjadi Kepala Pengelola Migas Aceh. Menurut akun Twitter @KementerianESDM, pelantikan ini merupakan amanah PP BPMA. Topuksi BPMA mirip dengan SKK MIGAS namun wilayahnya lebih kecil. Lembaga ini nantinya akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Provinsi Aceh. 

Kepala BPMA memiliki masa jabatan selama lima tahun. Salah satu kewenangan Kepala BPMA adalah menandatangani kontrak kerja sama migas di wilayah yang sudah ditentukan oleh aturan. BPMA ini akan mengelola dan mengendalikan secara bersama-sama kegiatan usaha hulu migas di darat dan laut Provinsi Aceh. Namun, kewenangan itu hanya sampai dengan 12 mil laut. Oleh karena itu kontraktor yang mengelola blok migas di area tersebut tidak lagi berurusan dengan SKK Migas. 

Dari data dari Kementerian ESDM menyebut saat ini cadangan minyak yang ada di Blok B sebesar 3.343 MTSB, sementara cadangan gasnya mencapai 104 BSCF. Blok ini dulunya dikelola oleh ExxonMobil. Namun, sejak Oktober 2015, sudah berpindah tangan ke PT Pertamina (Persero). Masa kontrak ini berakhir 2018. (If/mk)