Kepala Badan Karantina Pertanian: Tindakan Karantina untuk Impor Olahan Kayu Full Processed Itu Cepat

By Admin

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini  

nusakini.com - Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyampaikan bahwa pemberitaan dibeberapa media online, Selasa (28/3/2017), tentang masih adanya hambatan terhadap impor barang contoh (sampel) furniture sebagai akibat masih adanya proses karantina Kementerian Pertanian, tidaklah benar. 

Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menjelaskan bahwa Badan Karantina Pertanian memiliki Indonesia Single Risk Management (IRSM) yang merupakan kebijakan teknis perkarantinaan berbasis analisa risiko untuk menentukan status pemasukkan media yang akan diimpor dari luar negeri dan dipadukan dengan ketentuan dari institusi kementerian dan lembaga lainnya.  

“Kebijakan deregulasi ini selaras dengan kebijakan fasilitasi perdagangan dalam rangka menurunkan dwelling time, serta merujuk kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh Standard Internasional, IPPC-FAO (ISPM 32 tentang kategorisasi komoditas menurut resiko OPT)”, ungkap Banun dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2017)

Menurutnya, berdasarkan analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan maka terhadap bahan furniture yang sudah mengalami full processing maka dapat dianggap memiliki resiko membawa OPTK sangat rendah atau dapat diabaikan.  

“Berdasarkan analisis resiko tersebut maka Badan Karantina Pertanian melalui Surat Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12471/KR.020/K/1/2016 tanggal 8 Desember 2016 mengganggap bahwa beberapa jenis komoditi khususnya produk olahan kayu yang sudah mengalami proses pengolahan seperti pemanasan dan tekanan tinggi ( full processed ) atau di finishing , antara lain plywood, partikecle board, wafer board, veneer, medium density/fibreboard (MDF) dan High density fibreboard (HDF) tidak diperlukan Sertifikat Kesehatan Tanaman ( Phytosanitary Certificate)”, katanya

Kebijakan tersebut, kata Banun, telah disampaikan kepada seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis melalui surat Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan keamanan Hayati Nabati melalui surat Nomor 663/KP.020/V.3/1/2017 untuk dapat dilaksanakan secara operasional. 

“Dengan kebijakan ini, seharusnya tidak ada hambatan lagi dalam importasi komoditas pertanian yang tidak memiliki resiko terhadap pemasukan OPTK dan tidak menjadikan hambatan dalam perdagangan baik importasi dan eksportasi komoditas pertanian. Jika masih ditemukan adanya hambatan di pelabuhan/bandara UPT Lingkup Badan Karantina Pertanian, maka dapat segera melaporkan ke Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian”, jelas Banun. 

Selanjutnya untuk memadukan kebijakan tersebut dengan Indonesian Nasional Single Window (INSW) maka melalui surat yang sama dimintakan kepada Kepala Pengelola Portal INSW untuk mengeluarkan jenis-jenis komoditas sebagaimana tersebut diatas dari daftar Lartas Karantina Tumbuhan. 

Banun menambahkan, Badan Karantina Pertanian adalah institusi yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pencegahan terhadap masuknya Organisme Pengganggu Karantina Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri dan penyebarannya di dalam Wilayah Republik Indonesia. Disamping itu Badan Karantina juga memberikan pelayanan sertifikasi Kesehatan Tumbuhan untuk memberikan jaminan kesehatan terhadap komoditas pertanian yang akan diekspor. 

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut Badan Karantina berlandaskan kepada landasan hukum yang berlaku baik secara internasional maupun nasional. Sebagai bahan penetapan kebijakan hukum dimaksud adalah adanya Analisa resiko OPT/OPTK atau Pest risk analisys terhadap komoditas yang akan dilalulintaskan dari negara asal komoditas yang bersangkutan. 

“Dengan kebijakan Badan Karantina Pertanian tersebut pada saat ini secara operasional di Unit Pelaksana Teknis terhadap produk-produk di atas sudah tidak lagi mewajibkan Surat Kesehatan Tanaman atau Phytosanitary Certificate dari negara asal”, pungkasnya. (p/mk)