Kenapa Biaya Haji Relatif Sama Meski Masa Tunggunya Beda?

By Admin

nusakini.com-- Masa tunggu jamaah haji antar daerah berbeda-beda. Kalau di provinsi Sulawesi Selatan bisa mencapai 32 tahun, di Provinsi Kalimantan Barat hanya 5 tahun. Meski demikian, Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji relative sama, dengan rata-rata nasional sebesar Rp34.641.304 atau 2.585USD. 

Ditanya terkait kesamaan biaya haji meski masa tunggunya berbeda, Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman menjelaskan bahwa Undang-Undang No 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Dana Haji mengatur bahwa nilai manfaat dana haji dipergunakan langsung untuk penyelenggaraan ibadah haji.  

“Artinya, nilai manfaat tidak dibagi perindividu. Ini amar undang-undang,” tegasnya saat memberikan materi terkait Kebijakan Pengelolaan Dana Haji pada Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 2016 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (15/6) malam. 

Ramadan mengaku bahwa UU 13/2008 telah mengalami perbaikan seiring dengan diterbitkannya UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Nanti, masing-masing jamaah akan punya rekening virtual yang diperuntukan untuk menampung nilai manfaat masing-masing jamaah,” terang Ramadan. 

“Misalnya, ada saudara kita dari Sulsel yang waktu tunggunya sampai 20 tahun, nilai manfaatnya akan berbeda dengan saudara kita di Kalbar yang waktu tunggunya hanya 5 tahun,” tambahnya.  

Namun demikian, Ramadan menegaskan bahwa sistem itu akan diberlakukan setelah terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Kalau sudah terbentuk BPKH, maka besaran pelunasan masing-masing individu akan berbeda, tergantung berapa lama mereka menunggu dalam daftar tunggunya,” tuturnya. 

Hal sama juga akan diberlakukan pada pengembalian setoran awal karena batal. Menurut Ramadan, saat ini dana yang dikembalikan kepada jamaah yang batal berangkat sebesar setoran awalnya, yaitu 25 juta. Nanti, setelah diberlakukannya UU 34/2014 dan dilaksanakan BPKH, maka jamaah yang batal berangkat dan sudah menunggu 5 tahun, maka dana yang dikembalikan adalah setoran awal ditambah nilai manfaat selama 5 tahun tersebut. 

“Sekarang, sebelum terbentuk BPKH, maka yang dikembalikan sebesar setoran awal,” ujarnya. (p/ab)