Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

By Admin


nusakini.com - Dengan pertimbangan dilaksanakannya reformasi birokrasi, dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Kinerja. Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Menurut Perpres tersebut, Pegawai Negeri Sipil/PNS atau pegawai lainnya yang mempunyai jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. 

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada: 

a. Pegawai di Lingkungan KASN yang tidak mempunyai jabatan tertentu. 

b. Pegawai di Lingkungan KAS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan. 

c. Pegawai di Lingkungan KASN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS. 

d. Pegawai di Lingkungan KASN yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara. 

e. Pegawai di Lingkungan KASN yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. 

f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. 


Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.(if/mk)