Kemnaker Luncurkan Layanan PES Inklusif di Kawasan-Kawasan Industri

By Admin

nusakini.com--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan layanan Public Employment Services Inclusion (PES Inklusif) untuk memfasilitasi kebutuhan para pencari kerja dan perusahaan pemberi kerja sehingga dapat memaksimalkan jumlah tawaran kesempatan kerja yang tersedia bagi pencari kerja. 

"Saat ini PES Inklusif masih dalam tahap uji coba dan berlokasi di Kawasan Industri MM 2100 Cikarang, Bekasi, tepatnya di Bonded Center. Kita berharap ke depannya bisa didirikan juga di kawasan-kawasan industri lainnya," kata Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker Nurahman saat melakukan peresmian pada Rabu (18/10). 

PES Inklusif merupakan institusi pasar tenaga kerja utama yang secara langsung bertanggungjawab kepada pemerintah dan dibentuk untuk memfasilitasi integrasi pasar kerja, pencari kerja, dan pemberi kerja. 

"Tujuan PES Inklusif adalah untuk memberikan instrumen komunikasi dan inklusif antara pemberi kerja dengan pencari kerja, jadi perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bisa melapor ke PES Inklusif untuk mendapat publikasi" jelas Nurahman. 

Oleh karena itu, tambahnya, PES Inklusif didirikan dan berlokasi di kawasan industri. 

"Kami memilih kawasan industri sebagai lokasi PES Inklusif supaya lebih mendekatkan fungsi pelayanan antara perusahaan yang membutuhkan dengan pencari kerja," tutur Nurahman. 

Nurahman mengatakan, layanan penempatan tenaga kerja harus diorganisir untuk memastikan rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang efektif. 

"Tugas penting dari layanan penempatan tenaga kerja adalah untuk memfasilitasi organisasi pasar kerja sebaik mungkin, bekerjasama dengan badan publik, masyarakat, dan swasta," ujar Nurahman. 

Nurahman berharap, melalui PES Inklusif kedepannya pelayanan terhadap para pencari kerja baik dari masyarakat umum maupun penyandang disabilitas akan lebih baik. 

"PES Inklusif merupakan bagian dari inovasi pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh Kemnaker. Jadi melalui layanan ini, informasi pasar kerja tidak hanya tersedia bagi masyarakat umum, akan tetapi juga bagi penyandang disabilitas. Harapannya, para penyandang disabilitas akan mendapat akses yang lebih luas terhadap pasar kerja," ujar Nurahman. 

Hal tersebut sesuai dengan amanat UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana perusahaan swasta wajib memperkerjakan para penyandang disabilitas dengan kuota minimal 1% dari total karyawan. Sedangkan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta untuk memenuhi kuota difabel sebesar 2%. 

Selain layanan PES Insklusif ini, kata Nurahman, perusahaan juga bisa mempublish lowongan pekerjaan secara online melalui www.infokerja.kemnaker.go.id 

Untuk diketahui, uji coba PES Inklusif akan dilaksanakan sampai akhir November 2017. Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama Kemnaker dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi dan Asosiasi HRD Pengusaha Kawasan Industri Jababeka. (p/ab)