Kemnaker Genjot Percepatan Penerapan Sistem Pengupahan

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia Tahun 2016 bertajuk 'Percepatan Penerapan Sistem Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan'. Acara yang digelar tanggal 18 sampai 21 Juli, di Sanur, Bali ini, menjadi salah satu upaya Kemnaker untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan melalui sistem pengupahan yang berkeadilan dan berdaya saing.   

"Kesejahteraan dapat diwujudkan apabila kita dapat mengentaskan permasalahan utama bangsa ini yaitu kemiskinan dan pengangguran. Kementerian Ketenagakerjaan khususnya Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) mempunyai posisi dan peran strategis untuk mendukung berbagai program untuk mengentaskan permasalahan-permaslahan tersebut," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani Rumondang di Bali, Senin (18/7). 

Menaker memaparkan, perluasan lapangan kerja merupakan salah satu kunci untama untuk mengentaskan permasalahan tersebut. Ditjen PHI dan Jamsos memang tidak mempunyai peran langsung dalam perluasan lapangan kerja tersebut karena yang dapat menciptakan lapangan kerja adalah para pemilik modal. Namun, Kemnaker menduduki peran dan fungsi strategis untuk medukung perluasan lapangan kerja melalui penciptaan iklim yang dapat meningkatkan penanaman modal atau investasi yaitu hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.  

Ia menambahkan, Pengupahan, baik dari aspek peraturan/kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, khususnya Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dituntut untuk berperan aktif dalam mendukung pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia. 

"Acara Konsolidasi Dewan Pengupahan merupakan wadah yang sangat strategis bagi Dewan Pengupahan untuk berbagi pengalaman, informasi, strategi serta konsep atau pokok-pokok pikiran untuk dijadikan bahan saran dan pertimbangan yang akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan perumusan kebijakan," jelas Menaker. 

Menaker berharap, forum konsolidasi ini mampu menghasilkan rekomendasi dan saran agar Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya saat ini dan dimasa yang akan datang. Sebab, rekomendasi yang diberikan nantinya sudah melalui proses pembahasan dari berbagai aspek dan sudut pandang, terutama dari aspek empiris, mengingat anggota forum merupakan individu-individu yang sarat dengan pengalaman dan telah terbiasa menghadapi berbagai situasi di lapangan. 

"Selain itu, tentunya rekomendasi yang disusun adalah didasari keinginan yang kuat dari kita semua untuk membangun tonggak baru dibidang pengupahan yang akan kita wariskan kepada generasi yang akan datang," urai Menaker. 

Dalam kesempatan ini, Menaker jga menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan mengamanatkan pembuatan 8 Peraturan Menteri yakni:  

1. Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan 

2.Peraturan Menteri tentang Uang Servis pada Usaha Tertentu 

3.Peraturan Menteri tentang Ketentuan StrukturdanSkalaUpah 

4.Peraturan Menteri tentang KebutuhanHidupLayak (KHL) 

5.Peraturan Menteri tentang Formula Perhitungan Upah Minimum 

6.Peraturan Menteri tentang Upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota 

7.Peraturan Menteri tentang Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota 

8.Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif 

Dari 8 Peraturan Menteri yang diamanatkan tersebut, saat ini telah terbit 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yaitu: 

1. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Kegamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

2. Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel 

3. Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi administratif PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, 

4. Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.(p/ab)