Kemnaker Gandeng BNN Cegah Peredaran Narkoba di kalangan Pekerja dan TKI

By Admin

nusakini.com--Dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kalangan pekerja di dalam dan luar negeri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan langsung oleh Menteri Ketenagakejaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dan Kepala BNN, Budi Waseso, di Kantor Kemnaker, Selasa (12/12). 

"Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi momentum yang sangat baik bagi Kemnaker dan BNN untuk berkolaborasi melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba dimulai di lingkungan kementerian," kata Hanif saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman dengan BNN. 

Kerjasama dengan BNN ini, tambah Hanif, tidak hanya dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di internal Kementerian, tapi juga terhadap pekerja di perusahaan-perusahaan. 

“Penanganan narkoba terhadap pekerja di perusahaan menjadi area yang bisa dijajaki Kemnaker dengan BNN. Jadi misalnya area-area mana saja yang berada di bawah bidang tugas Kemnaker yang dianggap sebagai prioritas misalnya untuk ditangani lebih dulu baik dalam konteks pencegahan maupun pemberantasan. Itulah pentingnya kerjasama dengan BNN ini,” ujar Hanif. 

Selain itu, lanjut Hanif, BNN juga akan membantu Kemnaker dalam melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. 

"Ada kasus di luar negeri di mana TKI dimanfaatkan oleh jejaring peredaran narkoba untuk membawa masuk narkoba. Oleh karena itu kerjasama ini menjadi sangat penting untuk memetakan dan memberikan tindakan untuk memastikan TKI tidak terjebak dalam jaringan peredaran narkoba," ungkap Hanif. 

Pada 2030 Indonesia akan mencapai puncak bonus demografi. Pada saat itu Indonesia akan didominasi oleh angkatan kerja muda. Fenomena bonus demografi tersebut bisa menjadi bencana jika generasi mudanya terlibat narkoba. 

"Bonus demografi akan menjadi berkah jika investasi Sumber Daya Manusia (SDM) dipersiapkan dengan baik. Namun sebaliknya, akan menjadi kutukan jika angkatan kerja muda tidak memiliki keterampilan untuk bersaing di pasar kerja ditambah lagi terlibat narkoba," ujar Hanif. 

Menurut Hanif, isu narkoba ini bukan hanya harus menjadi perhatian pemerintah tapi juga masyarakat. Untuk itu, Hanif meminta semua pihak mendukung gerakan BNN dalam memerangi narkoba. 

"Dalam rangka itulah sangat penting seluruh instansi pemerintah dan semua kelompok masyarakat mendukung berbagai bentuk perang melawan peredaran narkoba yang dipimpin BNN," tutur Hanif. 

Sementara itu, Budi mengatakan, peredaran gelap narkotika mengalami kecenderungan yang semakin mengkhawatirkan karena korban yang semakin luas termasuk menyasar tenaga kerja di dalam dan luar negeri. 

"Hal ini sangat memprihatinkan karena tenaga kerja merupakan tulang punggung yang menentukan tingkat produktivitas dan kinerja institusi pemerintahan dan swasta. Hal ini harus mendapatkan perhatian serius bagi kita apabila kita tidak ingin generasi bangsa kita hancur karena narkoba," kata Budi. 

Oleh karena itu, Budi menambahkan, diperlukan peran serta aktif dan kerja sama sinergi antara BNN dengan seluruh instansi pemerintah dan komponen masyarakat guna mewujudkan Indonesia bersih dari penyalahgunaan narkoba. 

"BNN mengapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan yang senantiasa mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut diharapkan dapat membentuk paradigma yang positif dan semangat hidup yang produktif sehingga seluruh tenaga kerja kita tidak pernah berniat untuk menyalahgunakan narkotika," ujar Budi. 

Sebagai informasi, nota kesepahaman ini secara teknis mengatur hal terkait pelaksanaan diseminasi informasi mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tes/uji narkoba di lingkungan Kemnaker oleh BNN, pelaksanaan pengawasan bersama bagi pekerja/buruh di dalam dan luar negeri, serta pertukaran data dan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(p/ab)