Kemhan – Kemkeu Tandatangani Nota Kesepahaman Penempatan Lulusan PKN STAN pada K/L

By Admin

nusakini.com--Sekjen Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja bersama mitra kerjanya Sekjen Kemkeu Hadiyanto menandatangani Nota Kesepahaman Penempatan Lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) Tahun 2017 pada Kementerian dan Lembaga, Selasa (31/10), di Kementerian Keuangan Jakarta. 

Nota kesepahaman ini diperlukan sebagai pengikat komitmen antar Kementerian dan Lembaga (K/L) bahwa penempatan lulusan PKN STAN sejatinya adalah untuk penambahan Sumber Daya Manusia pada jabatan-jabatan yang terkait dengan teknis pengelolaan Keuangan Negara pada unit kerja di K/L. Selain itu sebagai salah satu persyaratan pengajuan usul formasi lulusan PKN STAN ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB).

Selain Kemhan sejumlah K/L turut menandatangani Nota Kesepahaman Penempatan Lulusan PKN STAN yaitu Kementerian Bappenas, Kemenhub, Kemenko Kemaritiman, Kemenko Perekonomian, Kementerian PAN & RB, BPK, BNN, Badan Ekonomi Kreatif dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemkeu Hadiyanto mengungkapkan bahwa K/L yang menandatangani Nota Kesepahaman ini merupakan K/L yang mendapat alokasi dari lulusan PKN STAN. Pada tahun 2017 Kemkeu menerima permintaan alokasi lulusan PKN STAN dari 16 K/L namun karena keterbatasan jumlah maka Kemkeu hanya dapat menyetujui 10 K/L tersebut untuk saat ini.

Kemkeu terus berupaya bersama-sama dengan K/L untuk membangun kualitas SDM di masing-masing K/L dalam mengelola keuangan negara. PKN STAN merupakan suatu sekolah kedinasan yang difokuskan pada keuangan negara. PKN STAN berkembang dari berbagai sekolah kedinasan yang diawali dengan kursus jabatan akuntan negara, Akademi Pajak dan Pabean, Sekolah Tinggi Ilmu Keuangan Negara, Institut Ilmu Keuangan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, STAN Prodip dan akhirnya menjadi PKN STAN.

Untuk itu diharapkan pihak-pihak yang terlibat dalam Nota Kesepahaman ini untuk terus dapat melaksanakan pengelolaan lulusan PKN STAN di masing-masing unit atau K/L. Tugas dan tanggungjawab Kementerian Keuangan selaku pihak pertama untuk menetapkan lulusan PKN STAN serta memonitor program penempatan sedangkan tugas K/L sebagai pihak kedua adalah merupakan pembina dan menetapkan ketentuan peraturan ikatan dinas lulusan PKN STAN.

Sekjen Kemkeu berharap para lulusan PKN STAN dapat terus melakukan continuous learning baik yang ditempatkan di K/L maupun di Kemkeu. Selain itu Sekjen Kemkeu berharap program ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas di lingkungan K/L dalam mengelola keuangan negara dan pertanggungjawabannya serta dharapkan dapat menjadi pemersatu atau perekat bangsa Indonesia yang majemuk dan beragam. (p/ab)