Kementerian PUPR Sosialisasi Infrastruktur Permukiman Kota Baru Palembang

By Admin

nusakini.com--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Baru.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menyampaikan materi dan substansi untuk koordinasi pelaku pembangunan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman kota baru dengan tujuan menyebarluaskan informasi yang banyak secara cepat dan mengumpulkan informasi-informasi yang dimiliki oleh stakeholder, membangun kesepakatan/komitmen, mengklarifikasi informasi yang kurang pada basis rancangan dan juga bisa dipakai untuk memperoleh opini-opini yang berbeda mengenai satu permasalahan tertentu. 

Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kota Baru Palembang tertuang dalam amanah RPJMN 2014-2015, “pengembangan kota baru di luar Jawa sebagai kota baru yang mandiri serta perwujudan kota layak huni, kota hijau dan kota cerdas” merupakan salah satu upaya pengembangan kota baru yang menjadi tanggung jawab bersama antar-kementerian, lembaga dan daerah.

Untuk itu diperlukan upaya yang sistematis dan sinergis dalam perencanaan pengembangan kota baru dengan mempertimbangkan kebutuhan di daerah, daya saing global, daya dukung lingkungan, dan keterkaitan antar-wilayah. 

Pada tahun 2015, Direktorat Jenderal Cipta Karya telah mengawali dengan menyusun Rencana Kawasan Kota Baru dengan sepuluh kota baru yang diusulkan. Selanjutnya pada tahun 2017 ini, dilakukan kegiatan penataan kawasan pada tiga kota baru, yaitu Kota Baru Palembang di Provinsi Sumatera Selatan, Kota Baru Manado di Provinsi Sulawesi Utara dan Kota Baru Makasar di Provinsi Sulawesi Selatan. 

Kementerian PUPR berharap sosialisasi ini menjadi acuan untuk pengembangan kawasan permukiman perkotaan yang layak huni dan tanpa kumuh, serta berkelanjutan. Selain itu, juga dapat membentuk komitmen bersama antara kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pengembangan Kawasan Permukiman Kota Baru Palembang. 

Kota baru berdasarkan sasaran utama pembangunan wilayah menurut RPJMN 2015-2019, merupakan suatu luasan geografis tertentu yang diproduksi menjadi kawasan perkotaan baru membentuk kawasan permukiman perkotaan berpenduduk di bawah 1.000.000 jiwa (dibawah metropolitan) berfungsi sebagai kota baru penyangga urbanisasi ke kota metropolitan induk, dibangun secara terpadu, mandiri, serta terjangkau untuk dihuni oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk penduduk miskin dan rawan miskin, pada awal pembangunannya dapat bertempat di lokasi non perkotaan maupun perkotaan (pembangunan baru atau peremajaan kota). 

Perkembangan atau pertumbuhan kota terus terjadi dan tidak bisa dihindari meskipun tanpa perencanaan. Kota pada dasarnya merupakan permukiman dengan kompleksitas yang berbeda dan beragam. Keberadaan kota harus dipahami sebagai tempat bermukim yang berkembang dan berkelanjutan guna memenuhi kehidupan dan penghidupan yang bermukim, padahal hanya kota yang mempunyai perkembangan yang baik yang mampu mengembangkan warganya karena adanya dukungan sarana dan prasarana yang bermutu. (p/ab)