Kementerian PUPR Luncurkan Layanan Klinik Konsultasi Kontrak Konstruksi

By Admin

nusakini.com--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan layanan klinik konsultasi kontrak konstruksi yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak Konstruksi oleh Unit Organisasi (Satuan Kerja) di lingkungan Kementerian PUPR. Nantinya layanan tersebut diterapkan sebagai program pembinaan konstruksi dalam menjamin tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. 

Dalam hal ini, peserta layanan konsultasi kontrak konstruksi merupakan pelaksana paket pekerjaan yang sedang atau pernah melaksanakan kontrak pekerjaan yaitu Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PUPR. 

Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin mengatakan layanan klinik konsultasi kontrak konstruksi merupakan layanan permasalahan hukum dalam memberikan pelayanan terhadap konsultasi yang terkait dengan kontrak pembinaan konstruksi. "Selama ini diketahui permasalahan kontrak itu merupakan masalah hak dan kewajiban antara pengguna dan penyedia jasa konstruksi," kata Syarif pada saat membuka acara Layanan Konsultasi Klinik Konstruksi, di Kementerian PUPR, Rabu, (1/8). 

"Dalam mengejar target penyelesaian setiap pembangunan infrastruktur, sering kali kita berhadapan dengan permasalahan hukum yang terjadi. Maka dari itu dalam menghadapi masalah tersebut, sejak awal pelaksanaan kontrak pelaksanaannya harus dibekali dengan pemahaman yang kuat oleh setiap pelaksana tugas satuan kerja," tambah Syarif. 

Kontrak konstruksi harus di sesuaikan dengan karakteristik pekerjaan, pemilihan rancangan kontrak, penetapan spesifikasi (Kerangka Acuan Kerja) hingga harga penetapan kontrak yang nantinya akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan hingga pemanfaatan bangunan yang sesuai dengan fungsinya. 

Syarif juga menambahkan, tantangan kedepan pelaksanaan kontrak konstruksi, harus juga mendapatkan dorongan dari tenaga ahli profesional yang memiliki pemahaman hukum kontrak pelaksanaan konstruksi seperti tenaga ahli kontruksi yang menguasi kontrak pekerjaan dan analisis pekerjaannya. 

"Saya juga mengingatkan kembali untuk selalu disiplin terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dalam setiap tahap pelaksanaan konstruksi. Selalu aktif berkonsultasi dengan pihak penegak hukum dan auditor agar terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menghambat pekerjaan konstruksi " ungkapnya. 

Layanan klinik konsultasi kontrak konstruksi merupakan wujud perkembangan tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan hadirnya UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dicermati dengan semangat penyederhanaan proses pengadaan infrastruktur dengan tetap memberikan perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. (p/ab)