Kementerian PUPR Dorong Penyederhanaan Izin Perumahan MBR

By Admin


nusakini.com-Semarang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta kepala daerah senantiasa mendukung pelaksanaan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan dengan menyederhanakan proses perizinan perumahan. 

Direktur Bina Sistem Pembiayaam Perumahan Kementerian PUPR Dr Rifaid M Noor MEng menyampaikan, penyederhanaan proses perizinan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah, dan Inpres Nomor 3/2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Dalam inpres itu, kepala daerah diminta melakukan beberapa hal, seperti melaksanakan percepatan pendelegasian kewenangan terkait perizinan pembangunan perumahan kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), melakukan percepatan penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan melalui PTSP. 

“Selain itu juga melakukan seluruh proses perizinan melalui sistem online paling lambat tahun 2017,” terangnya, saat menghadiri Lokakarya Evaluasi Dekonsentrasi Sub Bidang Pembiayaan Perumahan Tahun 2018 di Grand Candi Hotel, Selasa (11/12). 

Rifaid menambahkan, pemerintah daerah hendaknya terus bersinergi dengan DPRD, untuk mengevaluasi peraturan daerah yang dinilai menghambat penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan, dan tidak menambah persyaratan yang tidak diatur di dalam peraturan perundang-undangan. 

“Mudah-mudahan dengan kita memahami seluk-beluk pelaksanaan dekonsentrasi itu kita bisa memperbaikinya pada masa mendatang,” harapnya. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Dr Ir Sri Puryono KS MP berpendapat, pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi merupakan hal penting untuk diwujudkan secara sinergis antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pembangunan perumahan bagi MBR. Aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan harus benar-benar diperhatikan. 

Sri Puryono mengatakan, salah satu latar belakang dekonsentrasi bidang pembiayaan perumahan, sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah mendorong pemberdayaan sistem pembiayaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sistem pembiayaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana, dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan, untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman serta lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan. 

“Pelaksanaan dekonsentrasi bidang pembiayaan perumahan, diharapkan mampu melahirkan pilot project tentang BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) pembiayaan perumahan, dan penerapan sistem pembiayaan swadaya mikro perumahan,” ujarnya. 

Sekda menambahkan, untuk tahun ini pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pembiayaan Perumahan difokuskan pada kegiatan pembinaan pendanaan dan pembiayaan perumahan. Seperti, kegiatan pilot project pendataan kebutuhan rumah bagi ASN yang dimulai dari sosialisasi hingga piloting pendataan, untuk mendata ASN yang belum memiliki rumah milik. 

Selain itu, kegiatan pilot project pendataan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis hingga piloting pendataan pengembang, Kelompok Swadaya Masyarakat dan Peminat (non fix income) yang belum memiliki rumah milik namun memiliki tabungan sebagai basis dalam memberikan bantuan. 

Ada pula kegiatan pilot project pendataan Pembiayaan Swadaya Mikro Perumahan (PSMP) yang meliputi rangkaian sosialisasi, pendampingan komunitas pilot project dalam mendata kelompok usaha mikro berpotensi yang belum memiliki rumah milik sehingga memudahkan individu pada kelompok usaha dalam mendapatkan rumah. 

“Sosialisasi perlu digencarkan. Kita memang harus berani capai untuk memberikan pelayanan terbaik. Mari kita bekerja lebih keras lagi, gotong-royong membangun bidang perumahan dan pemukiman untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Indonesia,” pungkasnya.(p/ab)