Kementan Mendorong Industri Peternakan Bergerak di Bidang Perbibitan dan Pengembangbiakan

By Admin

Foto/Ilustrasi  

nusakini.com - Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan I Ketut Diarmita mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong Industri peternakan sapi dan kerbau untuk bergerak ke arah hulu yaitu ke arah perbibitan dan pengembangbiakan. Untuk menyukseskan program tersebut pihaknya akan memperkuat aspek perbenihan dan perbibitan melalui keberadaan balai besar Inseminasi Buatan Singosari dan Balai Inseminasi Buatan Lembang serta 8 Balai Perbibitan ternak untuk menghasilkan benih dan bibit unggul berkualitas.

Ia mengatakan bahwa, langkah peningkatan produksi peternakan sapi dan kerbau dengan langkah pengembangan perbenihan dan perbibitan menjadi salah satu program strategis di sektor peternakan.

“Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan Indonesia akan swasembada daging sapi/kerbau hingga tahun 2026 dan ini yang kita kejar dengan kerja dan kerja," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan(PKH) Kementan I Ketut Diarmita saat melakukan Konpres di Kantor Kementan, Rabu (21/6/2017) lalu.

Berdasarkan data BPS, prognosa produksi daging sapi di dalam negeri periode 2017 tercatat sebesar 354.770 ton, sedangkan perkiraan kebutuhan daging sapi mencapai 604.968 ton. Sehingga untuk memenuhi kekurangannya sebanyak 30-40 persen dipenuhi dengan impor, baik dalam bentuk impor sapi bakalan maupun daging. Kekurangan penyediaan daging sapi ini menjadi tantangan sekaligus peluang dalam pembangunan peternakan nasional.

“Secara umum memang kita masih mengandalkan pasokan impor untuk menutupi kebutuhan daging sapi di kota-kota besar terutama untuk wilayah Jabodetabek," ungkap Drjen PKH.

Dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi di tingkat peternak, pemerintah akan melakukan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) pada tahun 2017 dengan target 4 juta ekor akseptor dan 3 juta ekor sapi bunting. Sesuai dengan Permentan Nomor 48 Tahun 2016, perbaikan sistem manajemen reproduksi pada UPSUS SIWAB dilakukan melalui pemeriksaan status reproduksi dan gangguan reproduksi, pelayanan IB dan kawin alam, pemenuhan semen beku dan N2 cair, pengendalian betina produktif dan pemenuhan hijauan pakan ternak dan konsentrat.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah dalam rangka percepatan peningkatan populasi sapi adalah melalui implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar Ke Dalam Wilayah Negara Republik. Dalam regulasi tersebut, diwajibkan importir sapi bakalan untuk juga memasukkan sapi indukan dengan rasio 20% bagi pelaku usaha dan 10% bagi Koperasi Peternak dan Kelompok Peternak.

Dalam rangka penguatan skala ekonomi dan kelembagaan peternak pemerintah mengupayakan serangkaian kebijakan seperti: a) Menggeser pola pemeliharaan sapi perorangan ke arah kelompok dengan pola perkandangan koloni sehingga memenuhi skala ekonomi; (b) Pengembangan pola integrasi ternak tanaman, misalnya integrasi sapi-sawit; c) Pengembangan padang penggembalaan: optimalisasi lahan ex-tambang dan kawasan padang penggembalaan di Indonesia Timur; d) Fasilitasi Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). (p/mk)