Kementan: Layanan Rekomendasi Ekspor Tanaman Pangan Kian Cepat

By Admin


nusakini.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menggenjot ekspor komoditas pertanian dengan mempercepat layanan rekomendasi ekspor. Salah satunya meningkatkan ekspor beras jenis tertentu yang tercatat dari tahun ke tahunnya meningkat. Termasuk dalam beras tertentu, contohnya beras premium dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, beras medium dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%, beras ketan hitam, dan beras organik dengan kepecahan 25%

"Di tahun 2017, kami mengeluarkan permohonan ekspor sebanyak 13 rekomendasi dengan volume ekspor 473 ton ke Australia, Amerika Serikat, Belgia, Italia, Jerman dan Singapura," demikian ujar Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi di Medan, Jumat (9/8). 

Suwandi menegaskan tren permohonan ekspor setiap tahunnya meningkat. Buktinya di tahun 2018 naik menjadi 59 dengan volume 1.134 ton ke Australia, Israel, Amerika Serikat, Malaysia, Jepang, Turki, Singapura, Hongkong, dan Italia. 

"Selanjutnya sampai dengan awal Agustus 2019 ini sebanyak 33 rekomendasi ekspor dengan volume 227 ton telah dikeluarkan oleh Kementan," cetusnya.

Adapun jenis ekspornya berupa beras premium (sintanur), beras rainbow organik, beras hitam organik, beras merah organik, beras coklat organik, beras volcano rice, 25%, pandan white rice, 25%, rainforest rice, 25%, beras organik, 5%, beras ketan, 5%, pandan brown rice, 25%, trio of rice, 25%, Rojolele, IR 64 dan Pandan Wangi dengan tujuan ekspor ke Jepang, Hongkong, Amerika Serikat, Jerman, Singapura, Malaysia, Perancis, terang dia.

"Percepatan sistem rekomendasi ekspor ini tentunya atas arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman m, sebagai bentuk komitmen untuk percepatan ekspor komoditas pertanian," beber Suwandi.

Lebih lanjut Suwandi mengatakan pemberian rekomendasi ekspor beras tertentu yang menjadi domain Ditjen Tanaman Pangan telah dilakukan secara online. Pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi ekspor yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian secara online. 

"Caranya tinggal mengakses sritp.pertanian.go.id dan selanjutnya ikuti prosedur yang telah tertera di aplikasi tersebut," katanya.

"Komitmen kami akan mengeluarkan rekomendasi ekspor beras tertentu paling lama 3 jam setelah selesai melakukan pengecekan persyaratan administrasi dan dokumen teknis yang dinyatakan lengkap dan benar," pinta Suwandi.

Suwandi menambahkan pemberian rekomendasi ekspor yang cepat, mudah diakses dan tidak dipungut biaya ini akan mendorong pelaku usaha baik BUMN, BUMD, perusahaan swasta maupun kelompok tani untuk memperluas ekspor beras tertentu. Yang terpenting pelaku usaha telah memenuhi persyaratan baik administrasi maupun teknis. 

"Pastinya kami akan mempermudah pemberian rekomendasi izin ekspor ini," tutupnya. (eg)