Kemenperin Rancang Aturan Terkait Dampak Bahan Kimia Industri

By Admin

nusakini.com--Kementerian Perindustrian sedang merancang sebuah peraturan mengenai penanggulangan keadaan darurat dari bahan kimia industri. Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini menekankan pada standardisasi personil, peralatan, pelatihan, dan sertifikasi di perusahaan atau kawasan industri. 

“Upaya ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 101 ayat (6), yang menyatakan bahwa perusahaan industri wajib menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara sosialisasi rancangan permenperin tersebut di Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Menperin, penegakan Undang-Undang perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan menteri yang lebih tajam dalam implementasinya secara teknis di lapangan. “Oleh karena itu, pengendalian dan pengawasan bahan kimia di Tanah Air sangat diperlukan untuk menekan terjadinya insiden yang merugikan dan menimbulkan korban,” tegasnya. 

Airlangga menyebutkan, beberapa bahaya yang dapat timbul dari kekeliruan penanganan bahan kimia, antara lain kebakaran, ledakan, iritasi, dan pencemaran lingkungan. “Tuntutan kualitas membuat setiap industri menerapkan skema penanggulangan keadaan darurat. Namun, tetap diperlukan aturan baku yang dapat mengakomodasi kebutuhan setiap jenis industri dan skala industrinya,” paparnya. 

Apalagi, bahan kimia erat kaitannya dengan kegiatan proses industri. Hampir seluruh segmen industri mulai dari sektor hulu hingga hilir sangat bergantung pada bahan kimia. Baik itu digunakan sebagai bahan baku utama maupun bahan penunjang. Dengan peran bahan kimia yang cukup strategis ini, produksi dan peredaran bahan kimia di Indonesia menjadi perhatian penting bagi pemerintah. 

Menteri Airlangga berharap, penerapan peraturan nantinya dapat memacu kinerja sektor industri nasional semakin produktif dan berdaya saing global. “Keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja menjadi salah satu faktor utama untuk menunjang performa industri,” jelasnya. 

Untuk itu, pertemuan sosialisasi yang dihadiri para perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait serta pelaku industri ini dapat pula menjadi ajang tukar pendapat guna mencari solusi terkait penanganan bahan kimia di industri. “Beberapa hal lain yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya adalah pembangunan sistem chemical inventory serta penyempurnaan implementasi Globally Harmonized Systems untuk bahan kimia,” imbuh Airlangga. 

Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pembahasan selama hampir satu tahun dalam membuat rancangan peraturan tersebut. “Kami menargetkan tahun depan dapat terimplementasi,” ujarnya. 

Dengan adanya peraturan ini, lanjut Sigit, industri akan mempunyai sistem penanggulangan dan mitigasi keadaan darurat yang dapat berdampak ke lingkungan dan masyarakat setempat. ”Sistem yang akan diterapkan ini selaras dengan aturan internasional,” tambahnya. 

Hampir semua negara telah menerapkan Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals, di antaranya Amerika Serikat, Uni Eropa, Australia, Jepang, China, Korea, dan negara ASEAN seperti Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam. Indonesia sudah menerapkan, namun masih bersifat sektoral dan terbatas. 

Berdasarkan data International Labour Organization (ILO), rata-rata kecelakaan kerja di perusahaan untuk seluruh dunia mencapai 99 ribu kasus per tahun dan 70 persennya berakibat fatal, yaitu kematian dan cacat seumur hidup.(p/ab)