nusakini.com--Kementerian Perindustrian menyerahkan Penghargaan Industri Hijau Tahun 2017 kepada 124 industriyang meliputi 87 perusahaan memperoleh level 5 dan sebanyak 37 perusahaan memperoleh penghargaan level 4. Upaya ini sebagai bentuk apresiasi serta motivasi pemerintah kepada manufaktur dalam negeri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya. 

“Di tengah optimisme dan respons positif industri nasional terhadap perkembangan ekonomi global,daya saing dan produktivitas industri nasional harus terus didorong secara berkelanjutan agar dapatmemenangkan pasar baik di domestik, regional, maupun internasional,” kata Sekjen Kemenperin HarisMunandar pada Penganugerahan Penghargaan Bidang Industri di Jakarta, Kamis (21/12). 

Sekjen menegaskan, penerapan konsep industri hijau mampu mendorong perusahaan untuk terus melakukan perbaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi. “Dalam rangka mempercepat penerapan industri hijau, Kemenperin mempunyai dua strategi utama yaitu melalui kegiatan penghargaan industri hijau dan sertifikasi industri hijau,” tuturnya. 

Penganugerahan Penghargaan Industri Hijau tahun 2017 merupakan pelaksanaan yang kedelapan kalinya oleh Kemenperin.Para pesertanya dari berbagai sektor, antara lain industri gula, herbisida dan pestisida, otomotif, semen,baja, tekstil, pakaian jadi, crumb rubber, makanan dan minuman, pulp dan kertas, keramik, oleokimia,petrokimia, pupuk, crude palm oil (CPO), alas kaki, elektronika, penyamakan kulit, resin dan deterjen. 

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menjelaskan, aspek-aspek penilaian dalam penghargaan industri hijau ini terdiri dari proses produksi yang memiliki bobot terbesar 70 persen, kinerja pengelolaaan limbah atau emisi sekitar 20 persen, dan manajemen perusahaan 10 persen. 

”Setiap industri jika memenuhi penilaian akan menempati posisi klasifikasi mulai dari level 1 sampaidengan level 5, di mana level 5 merupakan tingkat tertinggi,” ungkapnya. Pada penghargaan industrihijau 2017, diikuti sebanyak 133 perusahaan yang terdiri dari 118 industri skala besar, 14 industri skalamenengah dan satu industri skala kecil. 

Dalam acara ini, Sekjen mewakili Menteri Perindustrian, juga menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada lima perusahaan. Sertifikasi ini mengacu pada Standar Industri Hijau yang disusun berdasarkan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit. 

“Standar ini disusun oleh perwakilan asosiasi, perusahaan industri, akademisi, serta kementerian danlembaga terkait,” ujar Ngakan. Sejak tahun 2014 sampai saat ini, sudah dicapai konsensus atas StandarIndustri Hijau untuk 17 jenis industri. Ngakan menambahkan, Kemenperin mendorong agar penghargaan industri hijau berangsur-angsur beralih menjadi pemberian sertifikat industri hijau kepada perusahan-perusahaan telah menerapkan standar. 

Sektor tersebut, yaitu industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan. Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product. 

“Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor industri hijau tahun ini, lima perusahaan telah memenuhi Standar Industri Hijau, yakni dari industri semen portland, crumb rubber, pengasapan karet, susu bubuk, dan pupuk buatan tunggal hara makro primer,” paparnya. (p/ab)