Kemenperin: Anti Dumping Mempersulit Ekspor Kertas

By Admin


nusakini.com - Industri bubur kertas (pulp) dan kertas Indonesia kian sulit menembus pasar ekspor. Penyebabnya, tujuan negara ekspor menghalangi kertas dari Indonesia dengan cara memasang bea masuk anti dumping (BMAD).

Salah satu negara yang memasang BMAD itu adalah Amerika Serikat (AS) dengan banderol BMAD beragam untuk pulp dan kertas Indonesia. Yang paling sial adalah dua anak usaha Sinar Mas yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk yang dikenakan BMAD sebesar 17,39%.

Asal tahu, BMAD berlaku jika perusahaan tertuduh terbukti lakukan dumping atau menjual lebih murah di negara ekspor ketimbang di dalam negeri sendiri. Nah, akibat BMAD, produk kertas Sinar Mas kesulitan masuk ke AS. Alhasil, ekspor anak usaha Sinar Mas tersebut turun. "Ada penurunan ekspor ke AS," kata Suhendra Wiriadinata, Direktur Indah Kiat Pulp & Paper, belum lama ini.

Asal tahu, ekspor Indah Kiat ke AS kuartal I-2016 turun 5% ketimbang periode yang sama tahun lalu. Kontribusi ekspor ke AS sempat mencapai 11% di kuartal I-2015, namun kuartal I-2016 porsinya turun menjadi 6%. Begitu juga porsi ekspor Tjiwi Kimia yang turun dari 18% menjadi 10%.

Rusli Tan, Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, menjelaskan, aturan anti dumping telah menjadi kendala ekspor kertas Indonesia. Rusli berharap pemerintah meningkatkan diplomasi agar masalah bea masuk tak menjadi ganjalan. "Lobi pemerintah penting. AS termasuk pasar yang harus di take over," kata Rusli, Minggu (10/7/2016).

Sementara itu, Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian berjanji memperjuangkan permintaan pelaku usaha itu.(p/mk)