Kemenpar-KPAI Imbau Masyarakat Wujudkan Wisata Ramah Anak

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Menyambut liburan sekolah tahun ajaran 2017/2018 yang bertepatan dengan libur Idul Fitri 1439 H, Kementerian Pariwisata bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau masyarakat yang berwisata untuk mengisi liburan ini agar tetap mengutamakan perlindungan anak.

KPAI sebagai lembaga Negara independen memiliki tugas untuk menyampaikan masukan dan usulan perlindungan anak pada semua Kementrian dan Lembaga Negara (pasal 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak), dimana penghormatan atas salah satu hak anak yang harus dipenuhi dan dilindungi yakni melaksanakan rekreasi. Hal ini disebutkan dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Klaster VII pasal 31 bahwa salah satu hak anak adalah pemenuhan atas waktu luang, bermain dan berbudaya (child’s right to leisure, play and culture) yang wajib dilindungi oleh Negara.

“Anak dalam keseharian itu memang membutuhkan hak untuk difasilitasi rekreasinya, ini tentu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing anak”, kata Ketua KPI Pusat, Susanto di kantor KPAI, Menteng, Selasa (12/6/2018).

Menurut Susanto, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mewujudkan pariwisata yang ramah anak adalah aspek sistem keselamatan yang berorientasi pada perlindungan anak. “Sarana dan prasarana serta standar layanan harus memenuhi standar aman untuk anak, termasuk aman dari potensi kejahatan seksual, kecelakaan, dan perdagangan manusia”, kata Susanto.

Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan, Rizki Handayani menyatakan derasnya animo berwisata untuk mengisi liburan keluarga saat ini mengharuskan penyelenggara usaha pariwisata dan masyarakat bahu membahu mewujudkan pariwisata yang ramah anak. “Oleh karena itu, Kemenpar dan KPAI merumuskan enam himbauan bagi masyarakat, khususnya para orang tua, dalam mewujudkan wisata yang ramah anak yang dirasa perlu untuk diperhatikan dan dipatuhi,” kata Rizky Handayani saat mendampingi Ketua KPAI Susanto dalam Jumpa Pers Pariwisata Ramah Anak.

Adapun Himbauan yang dimaksud, yaitu: (a) Peran orang tua untuk turut memandu dalam memilih dan menentukan tempat hiburan yang diinginkan anak dengan mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan anak sesuai dengan usia dan tumbuh kembang mereka; (b) Peran orang tua harus mengutamakan keselamatan jiwa anak dengan mencegah segala bentuk kemungkinan terjadinya hal yang tak diinginkan pada anak, misalnya dengan memasang identitas anak sebelum ke tempat wisata bila diperlukan; (c) Peran orang tua senantiasa mendampingi anak-anak baik secara langsung (bersama orang tua) atau pun tidak langsung (tanpa orang tua) dalam aktivitas liburan anak dengan tetap memperhatikan keperluan dan kebutuhan anak di lokasi pariwisata; (d) Peran orang tua senantiasa mengawasi dan mengontrol anak dengan baik untuk memastikan aktivitas anak tidak melanggar aturan-aturan di tempat pariwisata; (e) Peran orang tua diharapkan turut membangun edukasi dengan penuh kasih sayang kepada anak agar kegiatan pariwisata menumbuhkan manfaat, cinta alam dan ramah lingkungan; (d) Untuk mengutamakan keselamatan anak-anak dan keluarga di tempat pariwisata, orang tua harus menghindari konsumsi minuman beralkohol, pemakaian obat-obat terlarang dan segala jenis narkoba

Kemenpar dan KPAI juga memiliki himbauan bagi penyelenggara dan manajemen usaha pariwisata agar menjunjung tinggi komitmen, di antaranya: (a) Memastikan penyelenggaraan pariwisata memberikan rasa aman dan nyaman untuk liburan anak dengan mengutamakan aspek keselamatan jiwa anak dari permainan dan hiburan yang ekstrim, membahayakan jiwa, atau mengancam kesehatan anak; (b) Memastikan fasilitas pariwisara seperti infrastruktur arena liburan anak agar dapat diakses dengan mudah oleh anak, baik yang bersifat umum (bangunan) yang tidak membahayakan anak, serta fasilitas yang memberi kemudahan bagi anak, misalnya toilet yang memadai/ramah bagi anak atau arena pumping (laktasi) bagi bayi; (c) Memastikan penyelenggaraan pariwisata memiliki pelayanan security system berbasis kebutuhan anak dengan mengutamakan pencegahan terjadinya kerawanan kehilangan atau penculikan anak pada tempat destinasi wisata dan selanjutnya respon cepat terhadap penanganan korban pada destinasi wisata terutama lokasi out door dan perairan; (d) Memastikan penyelenggaraan pariwisata berkomitmen tidak mempekerjakan anak di bawah 18 tahun baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata pada jam 18.00 sd 06.00; (e) Memastikan penyelenggaraan pariwisata tidak menggunakan jasa anak baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata dalam menyediakan, mengajak, melibatkan dan membawa hal-hal yang bersifat pornografi, eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi; (f) Memastikan penyelenggaraan pariwisata yang memberikan partisispasi jasa anak berkomitmen tidak memberikan pekerjaan yang berat dan berbahaya secara fisik, dan psikologis untuk anak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan tetap menghormati hak-hak dasarnya.

Menpar Arief Yahya dan Ketua KPAI sebelumnya juga telah berkoordinasi dalam mendorong dan mewujudkan pariwisata yang ramah anak. Menpar Arief juga berjanji akan mengeluarkan kebijakan agar pemerintah daerah dan Lembaga Sertifikasi Profesi memastikan batas umur minimal untuk pekerja di bidang wisata tidak menyalahi peraturan perundangan untuk melindungi anak. (p/ma)