Kemenko PMK Terima Audiensi Perhimpunan Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

By Admin

Foto: Kemenko PMK  

nusakini.com - Kemenko PMK, melalui Keasdepan bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia pada Kedeputian bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, melakukan audiensi dengan Perhimpunan Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Pernas LKS LU), Rabu (8/3/2017). Bertempat di ruang kerja Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Tb Achmad Choesni, audiensi berjalan dengan akrab.

Dalam kesempatan ini, Ketua Pernas LKS LU, Irwansyah, didampingi oleh Sekretaris Pernas LKS LU, Syarifuddin; dan Penasehat, Adhi Santika, mengungkapkan bahwa organisasinya telah menaungi 240 anggota LKS. Lebih lanjut, Pernas LKS LU menyampaikan keinginannya untuk memperluas jaringan kemitraan dengan pemerintah termasuk dengan Kemenko PMK atas apa yang sudah mereka lakukan selama ini.

LKS Lanjut Usia hadir dan diperlukan karena kondisi faktual bertambahnya jumlah para lanjut usia yang memerlukan bantuan pelayanan melalui LKS. Saat ini cukup banyak kelembagaan yang bergerak dalam bidang lanjut usia dan kelanjutusiaan yang belum teridentifikasi, baik yang berada di lingkungan pemerintah maupun yang ada di masyarakat pada setiap tingkat wilayah (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional).

Menurut data dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Kemsos, tahun 2016, tercatat ada 561 LKS, 487 di antaranya milik masyarakat, 71 milik Pemda/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan 3 unit milik Kemsos. Dari 561 LKS itu, 263 unit memberikan pelayanan di dalam panti dan 298 unit mengembangkan pelayanan di luar Panti.

LKS merupakan mitra strategis yang memerlukan berbagai upaya penguatan, baik kelembagaan, kapasitas SDM, maupun pelayanan sosial agar sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) yang ditetapkan Pemerintah. Penguatan pelayanan sosial dapat dilakukan melalui peningkatan cakupan jaminan kesehatan, pelayanan berbasis komunitas dan pengembangan jejaring kemitraan. Hal ini sejalan dengan esensi pengarusutamaan kebijakan kelanjutusiaan, yakni menguatnya kesadaran, kepedulian, dan keberpihakan kepada Lansia oleh semua pemangku kepentingan. (p/mk)