Kemenko PMK Merespon Cepat Penanganan Kekerasan Seksual di SMK YPPT, Garut

By Admin


nusakini.com - Puluhan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) YPPT Garut, Jawa Barat, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum guru honorer mereka sejak tahun 2013. Terkait dengan hal ini, Kemenko PMK pun mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oknum guru tersebut.

"Saya mengutuk keras kejadian tersebut dan berharap agar pelaku dapat segera diganjar dengan hukuman yang berat, termasuk kemungkinan dikebiri," tegas Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, Jumat (24/2/2017)

Sujatmiko menyayangkan peristiwa yang terjadi kala Pemerintah dan DPR baru saja mengubah UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan tujuan untuk lebih memberatkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak tetapi nyatanya masih ada pelaku baru yang masih nekat terus melakukan tindak kejahatan.

Senada dengannya, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono, mengungkapkan keironisan jika kekerasan terhadap anak justru terjadi di lingkungan pendidikan yang sarat dengan nilai-nilai moralitas.

Agus berpesan agar Pemerintah Daerah Kab Garut dapat memberikan penanganan yang maksimal terhadap korban kekerasan dengan mempercepat terbitnya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan begitu, dapat meminimalisir praktik dan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daerahnya. Diharapkannya pula agar kebijakan perlindungan anak menjadi prioritas di setiap daerah. Hal ini dimaksudkan agar kasus kekerasan terhadap anak khususnya peserta didik dapat dihindari.

Kemenko PMK telah mengirimkan dua orang stafnya untuk langsung meninjau lokasi bersama tim dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang dipimpin langsung oleh Kak Seto dan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

Keterlibatan Kemenko PMK adalah untuk memantau langsung di lapangan dan guna meyakinkan bahwa semua pihak terkait sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan baik dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku, maupun upaya penanganan korban dalam bentuk rehabilitasi sosial, kesehatan dan psikologisnya.

Dari laporan yang diperoleh, pihak Polri telah melakukan pendalaman perkara, pelaku telah diamankan pihak Polres dan para korban pun telah ditangani secara intensif oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak). Psikolog pun telah dilibatkan oleh P2TP2A untuk menangani korban yang mengalami trauma.

Karena kasus ini terjadi di institusi pendidikan, Kemenko PMK juga telah berkoordinasi dengan beberapa Kementerian/ Lembaga terkait seperti Kemendikbud, Kemensos dan Kemendagri guna mempercepat: peningkatan efektivitas layanan anak korban kekerasan, yang mencakup layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan, reintegrasi sosial dan pengasuhan alternatif; peningkatan kualitas pengasuhan anak dalam keluarga pengganti dan pengasuhan alternatif; pengembangan Kelompok Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat; peningkatan upaya pencegahan, termasuk pemberian sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku tindak kekerasan pada anak dan melakukan pengawasan pelaksanaan penegakan hukum berbasis restorative justice, termasuk pemberian bantuan hukum bagi anak sebagai pelaku, korban, atau saksi tindak kekerasan dan rehabilitasi sosial anak; dan penyusunan Bahan-Bahan Edukasi untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Anak. (p/mk)