Kemenko PMK Gelas Rakor Penyusunan SOP Penanganan Darurat Bencana

By Admin

Foto: Dokumentasi Kemenko PMK  

nusakini.com - Penanganan Darurat Bencana (PDB) sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan tetapi dalam praktiknya di lapangan sering terjadi permasalahan mendasar salah satunya adalah masalah ”ego sektoral.”

Akibatnya, upaya PDB jadi terkesan “berjalan sendiri-sendiri” dan tidak terkoordinasi dengan baik. Di samping dapat berakibat konflik horizontal, ego semacam ini dapat berakibat pula pada inefisiensi dalam penggunaan sumber daya.

Selain itu, dapat terjadi pula ke-vakum-an dalam PDB yang dapat berakibat kesemrawutan tidak terkendali. Ego sektoral dan ke-vakum-an itu terkait erat dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Setiap jenis bencana memiliki karakteristik yang berbeda dan penanganannya tidak selalu sama, demikian pula dengan kebutuhan untuk bantuan darurat. Permasalahan di hulu ini (ego sektoral dan kesemrawutan) dapat menciptakan permasalahan di hilir termasuk Kementerian/Lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK.

Untuk membahas masalah ini, Deputi bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Masmun Yan Manggesa, membuka dan memimpin rapat koordinasi Penyusunan SOP Penanganan Darurat Bencana bertempat di Ruang Rapat lt.3 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/3/2017)

Tujuan diadakannya rakor ini adalah terwujudnya koordinasi dan penanganan darurat bencana yang cepat, tepat, efektif, efisien, terpadu, dan akuntabel agar korban jiwa dan kerugian harta benda dapat diminimalisir. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya memudahkan akses untuk memerintahkan sektor terkait dalam hal permintaan dan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaanbarang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dan atau barang, serta penyelamatan.(p/mk)