Kemenko PMK Gelar Rakor Terkait Kompensasi bagi Warga eks Timtim

By Admin

Foto: Humas Kemenko PMK 

nusakini.com - Salah satu masalah tersisa sejak jajak pendapat tahun 1999 adalah komitmen Pemerintah Indonesia terhadap WNI eks Timor Timur yang tinggal di luar wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Salah satu komitmen yang diperlukan oleh para WNI itu dari Pemerintah Indonesia adalah pemberian kompensasi berdasarkan asas kepatutan dan keadilan untuk menunjang masa depan mereka.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, kemenkopmk.go.id, untuk membahas masalah ini, Deputi bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Masmun Yan Manggesa, membuka dan memimpin rapat koordinasi terkait aspirasi Warga Negara Indonesia (WNI) Eks Timor Timur yang berdomisili di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bertempat di Ruang Rapat Lt.3 gedung Kemenko PMK, Jakarta.

“Tujuan diadakannya rakor ini karena kita perlu menyinkronisasikan data yang ada seperti Pengadaan tanah, rumah, pemberdayaan ekonomi, dana pendidikan dengan total Rp. 9,828 T di peruntukan untuk 39.633 KK, Penggantian aset tidak bergerak senilai Rp. 2,218 T di peruntukan untuk 1.265 orang serta Pengadaan rumah sebanyak 300 unit untuk selanjutnya dilalukan cross check langsung dilapangan untuk memastikan data tersebut valid atau tidak, kalau perlu nanti kita juga bawa data ini ke rapat tingkat eselon 1,” ujar Yan, Rabu (1/2/2017)

Tercatat ada dua aspek aspirasi masyarakat yang dibahas dalam rakor ini yaitu aspek kebijakan dan aspek data. Untuk aspek kebijakan, Kemenko PMK merumuskan rekomendasi kebijakan hingga ditetapkan dalam Perpres No. 25 Tahun 2016, tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Propinsi Timor Timur yang Berdomisili di Luar Propinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk aspek data, Kemenko PMK melakukan verifikasi data awal dengan bantuan BPKP dan Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya disampaikan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti (pasca terbitnya Perpres Nomor 25 Tahun 2016).

Melalui Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2016, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk memberikan dana kompensasi Rp10 juta per Kepala Keluarga kepada WNI Eks Timtim yang berdomisili di luar propinsi NTT. Pemberian kompensasi dilakukan dengan pendekatan pola Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang menitikberatkan pada “cash transfer."

“Pemberian kompensasi Masyarakat Indonesia dan Luar NTT sudah dianggarkan tahun 2016 dan di akomodir lanjutan tahun 2017 diharapkan K/L memberikan laporan dan isu-isu terkait kepada Kemenko PMK serta update pencapaian-pencapaian K/L terbaru,” tutup Yan.

Turut hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kementerian dan Lembaga (K/L) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. (p/mk)