Kemenko Perekonomian Serahkan Gedung MMB kepada Mahkamah Konstitusi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa Gedung Kantor dan BMN lainnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua MK Anwar Usman pun turut hadir saat acara Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Alih Status Penggunaan BMN yang diselenggarakan di Lantai 1 Gedung MK Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat (MMB) No. 7 - Jakarta Pusat, Senin (17/2). 

“Kami telah mengakomodir permintaan Alih Status Gedung Medan Merdeka Barat (MMB) 4 lantai yang (tadinya) digunakan Kemenko Perekonomian. Semoga gedung ini akan meningkatkan kinerja MK ke depannya,” ujar Menko Airlangga. 

Saat ini, proses yang masih dijalankan yaitu penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dalam kondisi rusak yang disimpan di gudang temporer (samping kanan gedung MMB). “Insya Allah pada akhir 2020 sudah dapat dikosongkan,” ujarnya. 

Setelah serah terima tersebut, segala kewajiban administrasi, perawatan (maintenance) maupun segala bentuk pengelolaan BMN berupa gedung dan peralatan yang berada di dalamnya menjadi tanggung jawab MK. 

“Serah terima BMN Kemenko Perekonomian kepada MK diharapkan menjadi sinergi yang semakin kuat. Sebab, sinergi di antara dua lembaga pemerintah ini diperlukan untuk mengawal kebijakan pemerintah agar tetap sesuai konstitusi,” imbuh Menko Airlangga. 

Kerja sama antara Kemenko Perekonomian dan MK memang telah berlangsung intens sejak lama, termasuk dalam hal peminjaman sarana prasarana Kemenko Perekonomian berupa Gedung MMB pada saat sidang sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). 

Sementara, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan harapannya bahwa gedung ini akan digunakan semaksimal mungkin dalam mempertahankan amanah yang diemban MK untuk menjaga konstitusi negara ini. 

“Saya berdoa, karena dengan (keikhlasan) Kemenko Perekonomian menyerahkan gedung ini kepada kami, maka nanti akan diberikan gantinya sesuatu yang lebih indah,” katanya. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Guntur Hamzah menjelaskan jika penggunaan gedung ini didorong oleh meningkatnya kelembagaan MK sendiri dan kesadaran masyarakat kepada tugas MK. Hal itu diindikasikan dari tingginya Perkara Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) dalam pemilihan Kepala Daerah yang diajukan ke MK, besarnya antusiasme masyarakat untuk menghadiri persidangan di MK, serta makin diakuinya kiprah MK RI di dunia internasional. 

“Jadi, lantai 1 gedung ini akan difungsikan sebagai aula serbaguna untuk menampung masyarakat pencari keadilan yang ingin mengikuti sidang MK; lantai 2 akan jadi Kantor Sekretariat Tetap dari Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institution (AACC) dan Kantor Sekretariat Forum Konstitusi; lantai 3 akan menjadi perpustakaan dan pusat data Putusan MK seluruh dunia; dan lantai 4 akan menjadi ruang arsip dari berkas perkara yang disidangkan MK,” tutupnya. 

Sebagai informasi, aset BMN yang diserahterimakan dan alih status adalah bangunan gedung kantor permanen seluas 3839 m2, beserta 428 unit peralatan dan mesin di dalamnya, antara lain AC, sistem tata kelistrikan, mebel, furnitur, alat tulis kantor (ATK), dan lain-lain. Total aset tersebut sekitar Rp4,5 miliar. 

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, Wakil Ketua MK Aswanto, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, para Hakim Konstitusi, Anggota Forum Konstitusi, dan perwakilan pegawai Kemenko Perekonomian, MK, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. (p/ab)