Kemenkeu Masih Melakukan Penagihan Kepada PT Lapindo

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memberikan keterangan terkait Perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi dari Pemerintah kepada PT Lapindo Brantas Inc (LBI) / Minarak Lapindo Jaya (MLJ) pada Jumat, (12/07) di gedung DJKN, Jakarta. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa Kemenkeu masih melakukan penagihan kepada PT Lapindo karena telah melewati batas pembayaran piutang yang jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 silam. Total tunggakan LBI/MLJ yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.763.724.747.342,44 (termasuk bunga dan denda).  

Penagihan tetap dilakukan oleh Kementerian Keuangan kepada PT Lapindo atas dasar perjanjian kredit yang telah disepakati.   

"Makanya, seperti kemarin mereka (PT Lapindo) "boleh ngga kita set off dengan cost recovery?" misalnya. Secara aturan, tidak memungkinkan kami negoisasi dengan hal-hal seperti itu. Bukan masalah kami tidak mau tetapi menurut aturan cost recovery-nya yang justru tidak memungkinkan. Cost recovery hanya memungkinkan dari revenue yang dihasilkan oleh wilayah kerja pertambangan di sini," pungkasnya.(p/ab)