Kemendes PDTT Terima 10 Ribu Laporan Aduan Masyarakat Terkait Dana Desa

By Admin

nusakini.com--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui Tim Satgas Dana Desa telah menerima sedikitnya 10.000 laporan pengaduan dari masyarakat hingga bulan oktober. Jumlah laporan tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang berjumlah 900 laporan. 

  "Dengan meningkatnya jumlah laporan tersebut berarti sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat. Yang penting partisipasi masyarakat itu yang dibutuhkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo saat acara sarasehan Pemuda Membangun Desa bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Youth Center Yogyakarta Sleman pada Jumat (27/10). 

Menurutnya, laporan dari masyarakat yang diterima oleh tim satgas dana desa yang diketuai oleh Bibit Samad tersebut bukan hanya terkait penyelewengan dana desa saja. Melainkan, sejumlah laporan lainnya seperti ketidak tahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa. 

"Laporan itu bukan berarti korupsi saja. Bermacam-macam laporan yang masuk ke satgas dana desa," katanya. 

Eko menambahkan, bahwa Kemendes PDTT menjamin kepada kepala desa tidak akan dikriminalisasi jika terdapat kesalahan administrasi. 

"Saya jamin, kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Tapi, kalau korupsi, kita gak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," katanya. 

Mengenai tindak lanjut dalam laporan, Eko mengatakan bahwa Satgas Dana Desa yang akan dibantu oleh pihak penegak hukum akan menindaklanjuti dalam waktu 3x24 jam. 

"Semua kita tindak lanjuti. Satgas dana desa juga dibantu oleh kepolisian dan juga nantinya akan dibantu oleh kpk dalam memberikan pencerahan," katanya. 

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membantu untuk melakukan pencegahan dengan mengerahkan Babinkatibnas yang diminta untuk mengawasi dan mengajak partisipasi masyarakat. 

"Kalau Kapolri telah menjamin kalau ada aparat kepolisian yang ikut dalam penyelewangan akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," katanya.(p/ab)