Kemendes PDTT Kaji Penerapan Sistem Program Bank Wakaf Mikro pada BUMDes

By Admin

nusakini.com--Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Sandjojo, ingin menerapkan sistem program Bank Wakaf Mikro di setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal tersebut ditujukan untuk membantu para pelaku usaha yang paling kecil di desa-desa hingga berkembang. 

"Bank Wakaf ini lebih seperti Grameen Bank yang memberikan pinjaman kecil kepada orang yang tidak mampu tanpa ada agunan. Jadi untuk membantu usaha-usaha yang sangat mikro dan ini kita akan coba terapkan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," kata Menteri Eko usai menghadiri peluncuran program Bank Wakaf Mikro oleh Presiden RI Joko Widodo di Pondok Pesantren An Nawawi Tanara, Serang, Banten, Rabu (14/3). 

Meski demikian, lanjutnya, dirinya masih akan mengkaji implementasi program Bank Wakaf Mikro ke BUMDes. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah persyaratan besarnya modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Memungkinkan. Namun, saat ini, belum ada dana desa masuk ikut program Bank Wakaf Mikro. Kita masih pelajari untuk bisa ikut karena pada prinsipnya kewenangan dana desa itu ada di desa. Kita hanya bisa memberikan saran dan imbauan. Tidak harus Bank Wakaf. Bisa juga dalam bentuk pembantu kredit mikro," katanya. 

Menteri Eko menambahkan, saat ini terdapat sekitar 10 ribu BUMDes yang telah bekerja sama dengan sejumlah Bank milik negara, seperti BNI dan BRI. Kerja sama tersebut adalah dalam hal membantu masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan secara online di desa. Hal tersebut menjadi cara untuk mempermudah masyarakat desa yang kesulitan menjangkau kantor cabang yang ada di daerah. 

"Mereka (BUMDes) diberikan semacam Electronic Data Capture (EDC) yang merupakan alat untuk menerima pembayaran yang dapat menghubungkan antar rekening bank. Mereka bisa menjadi seperti semacam kantor cabangnya Bank agar masyarakat tidak perlu lagi ke kantor cabang bank lagi. Cukup ke BUMDes sudah bisa nabung, transfer, ambil uang dan sebagainya," katanya. 

Lebih lanjut, Menteri Eko menuturkan bahwa Kemendes PDTT telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pesantren dalam hal mendukung pertumbuhan ekonomi di desa. Hal tersebut diimplementasikan dengan membuat klaster ekonomi melalui program Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades). 

"Dalam model seperti ini (Prukades) dunia usaha dapat kesempatan karena ada nilai ekonominya. Masyarakatnya pun juga diuntungkan karena ada jaminan pascapanennya. Bank juga akan lebih berani memberikan kredit karena risikonya lebih kecil dalam ekosistem yang terintegrasi di model prukades ini," katanya. 

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal, khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu di berbagai penjuru Tanah Air. 

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 juta dan margin bagi hasil setara 3%. Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan serta pola pembiayaan yang dibuat per kelompok. (p/ab)