Kemendagri Sukses Melakukan Mediasi Permasalahan Kemenkumham dan Pemerintah Kota Tangerang

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan inisiasi untuk memediasi persoalan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Pemerintah Kota Tangerang. Rapat mediasi tersebut dilaksanakan mulai pukul 13.30 WIB yang dipimpin Sekjen Kemendagri (Hadi Prabowo) dihadiri oleh Gubernur Banten (Wahidin Halim), Sekjen Kemenkumham (Bambang Rantam Sariwanto), Walikota Tangerang (Arief R. Wismansyah), Irjen Kemenkumham (Jhoni Ginting), Dirjen Bina Bangda (M. Hudori), Plt Dirjen Otda (Akmal Malik), Sekda Prov Banten (Al Muktabar), Sekda Kota Tangerang, Staf Khusus, dan Eselon II Kemendagri serta jajaran Kemenkuham, Pemprov Banten dan Pemko Tangerang, kamis (18/7). 

Dalam keterangan persnya, Sekjen Kemendagri mengungkapkan hasil dari pertemuan mediasi tersebut langsung dihadapan media. Ia menuturkan bahwa Pertemuan ini atas arahan Menteri Dalam Negeri dalam memfasilitasi pertemuan antara Gubernur Banten, Sekjen Kemenkumham mewakili Menkumham, serta Walikota Tangerang. 

“ Jadi yang dipermasalahkan adalah pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan pemanfaatan lahan semuanya sudah selesai. Penyelesaiannya akan difasilitasi oleh Gubernur Banten, telah ada kesepakatan berdua tentunya akan menarik seluruh pengaduan Kemenkumham terhadap Walikota Tangerang ke Polisi dan sebaliknya terkait pelayanan publik (air, listrik, dan pemungutan sampah) berjalan normal. Kemudian, di dalam perizinan dan juga tata ruangnya ini akan diselesaikan sebaik-baiknya dalam waktu dekat”, tegas Sekjen Hadi Prabowo. 

Lebih lanjut, Hadi menuturkan bahwa persoalan tersebut hanya adanya perbedaan persepsi sebelumnya. Oleh karena itu, sudah ada kesepakatan, tinggal persyaratan perijinan yang masih kurang dilengkapi, yang masih belum sempurna disempurnakan, termasuk lahan-lahan dari Kemenkumham ini ada yang belum diserahkan ke Pemko Tanggerang, sehingga ini ke depannya dilakukan fasilitasi dengan mengundang Kementerian PUPR terkait teknis bangunan, Kemenkeu terkait Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum diserahkan kepada Pemko Tangerang sebagai barang milik negara. 

“ Penyelesaian pemanfaatan lahan lebih lanjut oleh Gubernur Banten dalam 3 hari ke depan sekaligus dituangkan dalam evaluasi Raperda Tata Ruang Kota Tangerang” lanjut Hadi. 

Pertemuan mediasi tersebut terlaksana dengan semangat kekeluargaan dan saling pengertian diantara pihak. Hal ini ditandai baik pihak Kemendagri, Kemenkumham dan Pemko Tangerang saling memaafkan satu sama lainnya atas perbedaan persepsi dan komunikasi selama ini. 

Sekjen Hadi Prabowo mengapresiasi semua pihak, baik Kemenkumham, Pemprov Banten, dan khusus kepada Walikota Tangerang yang telah melaksanakan arahan Kemendagri dalam sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah.(p/ab)