Kemendagri: Rumusan PKPU, Pemerintah Beri Dukungan Penuh

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung langkah KPU dalam menyusun rumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait kesimpulan Rapat Dengar Rapat (RDP) di DPR kemarin. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono mengatakan, saat ini perumusan PKPU terkait kesimpulan itu berada di tangan KPU. 

“Apapun rumusannya, pemerintah beri dukungan penuh,” kata Sumarsono. 

Sebelumnya, RDP menghasilkan kesimpulan bahwa terpidana ringan dan atau tidak sedang menjalani hukuman penjara, boleh mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Dia menjelaskan, pemerintah pada prinsipnya menolak terpidana tidak bisa mencalonkan diri saat pilkada. Sikap ini, lanjutnya, sama dengan KPU. Lalu timbul perdebatan di forum itu sehingga pandangan menjadi terbelah. 

“Diundang dua pakar yang menjelaskan terpidana harus dibedakan seperti seseorang ke masjid salah sandal dikira curi sandal. Yang kecil-kecil itu apa iya kehilangan hak politik. Pakar katakan, tambahan kehilangan politik itu yang memutuskan pengadilan. Jangan di dalam Peraturan KPU (PKPU),” kata dia. 

Dia menuturkan, pandangan dalam RDP terpecah dua. Pertama, terpidana tetap tidak boleh maju pilkada. Kedua, tidak semua terpidana, kecuali yang ringan dibolehkan. 

“Dalam posisi ini forum terbelah, deadlock tiga sampai lima kali,” tuturnya. 

Akhirnya dia mengatakan, muncul beberapa wacana seperti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan revisi Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. 

“Pemerintah tidak setuju Perppu dan revisi UU Pilkada. Tidak masuk akal,” imbuhnya. 

Dia mengingatkan, apabila RDP buntu, bakal berdampak buruk bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2017. 

“Kalau deadlock berkepanjangan, pilkada gagal karena PKPU enggak selesai. Citra pemerintah dan DPR akan jelek,” katanya. 

Dia memastikan bahwa kesimpulan bukan membolehkan terpidana hukuman percobaan maju pilkada. 

“Kita tidak ada diskusi mengenai terpidana percobaan. Karena percobaan itu bisa ringan dan tidak. Percobaan itu juga tidak masuk culva levis (kealpaan ringan),” ucapnya.(p/ab)