Kemendagri Respon Keterlambatan Gaji ASN

By Admin

nusakini.com--Terkait dengan gaji Aparatur Sipil Negara untuk bulan Januari 2017 yang banyak belum cair, Kementerian Dalam Negeri langsung memberikan jawaban. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan respon terhadap keterlambatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. 

Mendagri mengungkapkan keterlambatan ini lebih disebabkan terhadap terlambatnya kepala daerah melakukan pelantikan pejabat yang diakibatkan adanya pemberlakuan PP No.18/2016 tentang Perangkat Daerah.

"Dengan belum adanya pelantikan bisa dipastikan belum ada yang melakukan otorisasi pembayaran gaji," ujar Mendagri belum lama ini di Jakarta. 

Namun, berdasarkan peraturan Mendagri (PMDN) Nomor 109/2016, pemerintah daerah bisa membayarkan gaji ASN tanpa menunggu pelantikan pejabat baru. 

"Uang telah tersedia, dan DAU sudah masuk ke kas umum daerah sehingga dengan PMDN ini bisa langsung dibayarkan," ujar Tjahjo. 

Dimana dalam PP No 18/2016 diatur bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan perda yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan oleh Mendagri bagi provinsi dan persetujuan gubernur bagi perangkat daerah kabupaten/kota. (p/ab)