Kemendagri: PT 20-25 Bukan Tiket Sobek Untuk 2019

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak perumpamaan bahwa ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) 20 – 25 persen sebagai tiket sobek pada pileg dan pilpres 2014 yang dipakai lagi di pemilu 2019 mendatang. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, perumpamaan ini merupakan opini yang dibangun oleh sejumlah pihak yang menolak PT. 

“Putusan MK No.14/XI-PUU/2013 diputuskan disaat tahapan pilpres 2014 sedang berlangsung sehingga tidak serta merta diberlakukan pada pilpres 2014 tapi untuk pilpres 2019,” kata Mendagri Tjahjo lewat pesan singkatnya, Minggu (23/7). 

Selain itu, dalam pelaksanaan pemilu 2019 nanti, tak ada rujukan lain, kecuali hasil pileg 2019. Berbeda halnya pada 2024 nanti, maka dasarnya adalah 2019. 

Menurut dia, kurang bijak bila membandingkan pemilu 2014 dengan 2019. “Mestinya berpikir ke depan pada 2024 atau 2029, karena tiket ini adalah hasil pemilu sebelumnya,” tambah dia. 

Tjahjo menambahkan kalau UU pemilu ini mengatur kedepan bukan mengatur ke belakang, sebagaimana Pasal 6A UUD 1945 harus dibaca dilengkap. Tercantum kalau tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wapres lebih lanjut diatur dalam UU. 

“Tentu ayat (5) pasal 6A berkorelasi dgn pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan berkorelasi dengan pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat ( 3) dan ayat (4),” ujar Tjahjo. 

Dia juga mengatakan, kalau dipertimbangkan soal manfaat dari PT ini, buktinya 2 kali pemilu sebelumnya menunjukan bahwa PT sangat positif dan menjadi alat seleksi awal capres/cawapres terpilih, dimana wajib mendapat dukungan 50 persen suara sah pemilu. 

“Dukungan suara tersebut tersebar lebih 50 persen dari jumlah provinsi dan setiap provinsi tersebut minimal mendapat suara minimal 20 persen sebagaimana dimaksud pasal 6A ayat (3) UUD 45. capres dan cawapres sejak awal didesain kelasnya sebagai calon pemimpin negara,” kata dia. 

Dengan demikian, PT sebagai alat seleksi awal sangat bermanfaat menuju terpilihnya pemimpin negara dalam pemilu. Adapun negara lain yang tidak menggunakan PT, tetap memiliki alat seleksi awal capres dan cawapres yang disebut pemilihan pendahuluan, seperti Amerika Serikat. 

“Pada pilpres lalu di Amerika Serikat, Donald Trump bersaing dengan Hillary Clinton, mereka melalui lolos terpilih dalan proses pemilihan pendahuluan yang difasilitasi oleh penyelengara pemilu dan dibiayai oleh negara,” ujar Tjahjo. 

Artinya negara demokrasi maju, menurut dia tetap memiliki instrumen seleksi awal capres/cawapres. Hanya bedanya Indonesia hari ini menggunakan sistem ambang batas pencalonan. (p/ab)