Kemendagri Minta Masyarakat Tak Sengaja Rusak KTP el

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai saat ini banyak masyarakat yang berupaya untuk mengganti KTP elektronik yang sudah dimiliki dengan alasan masa berlakunya sudah habis. 

“Sebagian warga masih memiliki KTP el yang tercantum masa berlakunya sehingga mereka ingin mengganti yang baru. Kalau baru itu berlaku seumur hidup,” kata Zudan, Rabu (20/9). 

Padahal, meski tercantum masa berlakunya, KTP elektronik yang diproduksi per 2013 sudah terhitung berlaku seumur hidup sehingga tak perlu lagi penggantian. 

Jadi, kata dia warga tak perlu cemas dengan masa berlaku KTP el karena sesuai surat Mendagri No. 497/296/Sj tanggal 29 Januari 2016, tentang KTP elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup. 

Dia juga mengingatkan agar jangan ada masyarakat yang dengan segaja merusak fisik KTP el yang dimiliki agar bisa diganti, karena Pemerintah tak akan memberikan ganti kalau terbukti KTP el rusak disengaja. 

“Kalau ada kerusakan yang memang kami nilai ini disengaja, maka kami tidak akan memberikan ganti KTP elektronik baru kepada mereka,” kata Zudan. 

Lalu, ia menjelaskan, KTP el yang bisa diganti salah satunya adalah yang mengelupas plastiknya. Ini karena kualitasnya pencetakan tak sesuai suhu yang dibutuhkan antara 160 – 170 derjat celcius. 

“Kalau plastiknya mengelupas langsung minta ganti saja ke dinas dukcapil,” tambah Zudan.⁠⁠⁠⁠(p/ab)