Kemendagri Mendukung Penuh Peningkatan Kapasitas BPBD

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri mendukung peningkatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dukungan lewat regulasi atau kebijakan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana bencana. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan itu saat memberi arahan dalam Rapat Kerja Nasional Penanggulangan Bencana di Bali, Kamis (22/2). Dukungan lewat penguatan kelembagaan perangkat pun terus dilakukan. Saat ini, telah terbentuk 34 BPBD Provinsi, 374 BPBD Kabupaten dan 75 BPBD Kota.  

"Kemendagri juga terus melakukan tindak lanjut kelembagaan BPBD, salah satunya melalui eselonering BPBD Kabupaten atau Kota yang disesuaikan dengan perangkat daerah lain," katanya. 

Masih terkait itu, Tjahjo juga menegaskan tidak diperlukan unsur pengarah, karena BPBD bertanggung jawab kepada kepala daerah. Tjahjo juga menambahkan tipologi kelembagaan BPBD disesuaikan dengan beban kerja daerah. Dan, pelaksanaan urusan, kewenangan dan fungsi penanggulangan bencana di daerah harus dilaksanakan oleh perangkat daerah. 

"Penanggulangan bencana dan kebakaran ini menjadi urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1)," ujarnya. 

Tjahjo juga menjelaskan sub urusan bencana masuk dalam rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Urusan bencana juga masuk dalam rumpun ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Maka, karena ini menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, konsekuensinya urusan bencana mengandung layanan dasar, memerlukan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan menjadi prioritas. 

"Pembentukan kelembagaan dan pengintegrasian pengarusutamaan dalam perencanaan dan pnganggaran pembangunan daerah, harus diprioritaskan," katanya.  

Tjahjo pun kemudian merinci jenis pelayanan dasar SPM Sub Urusan Bencana berdasarkan Pasal 9 ayat (3) huruf b, c, d PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM. Jenis pelayanannya mencakup pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.  

Tjahjo juga menegaskan daerah wajib menganggarkan sub urusan bencana dalam APBD. Tidak hanya itu, daerah juga wajib memastikan kegiatan pengurangan risiko bencana tercatat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. (p/ab)