nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terbentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK). Upaya pencegahan korupsi pada kementerian/ lembaga yang selama ini terkesan berjalan sendiri-sendiri akan menjadi lebih terkoordinir. 

Timnas PK dibentuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2018. “Kemendagri menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas terbentuknya Timnas PK,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, kemarin.

Bahtiar melanjutkan, terdapat sejumlah pihak yang berkolaborasi dalam Timnas PK yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). 

Kehadiran Timnas PK diharapkan pula dapat mengefektifkan pelaksanaan pencegahan korupsi, “Hadirnya Timnas PK penting agar aksi-aksi pencegahan korupsi saat ini bisa lebih efektif,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, Bappenas selama ini mempunyai Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PK). Kemudian, KemenPANRB memiliki program Reformasi Birokrasi. Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) oleh Kemendagri. 

Sedangkan strategi KPK yakni Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah). “Masing-masing jalan sendiri-sendiri. Adanya Timnas PK akan menyatukan seluruh aksi pencegahan ini,” tuturnya. 

Perwakilan tiap kementerian/lembaga akan bekerja sama dalam Sekretariat Timnas PK di lantai 16 Gedung KPK, Jakarta. Tugas utama Timnas PK mengoordinasikan, menyinkronkan, memantau, evaluasi aksi pencegahan korupsi di kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah (Pemda). 

Menurut Bahtiar, peran penting Kemendagri dalam Timnas PK yakni mengoordinasikan pelaksanaan aksi pencegahan di seluruh pemda. Sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan strategi nasional pencegahan korupsi, Kemendagri akan melibatkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri ke dalam Timnas PK. 

Kemendagri juga sudah melakukan sejumlah langkah sejak Perpres Nomor 54 Tahun 2018 diterbitkan. Misalnya dengan melakukan percepatan integrasi e-planning dan e-budgeting untuk pemda. Percepatan penguatan inspektorat daerah pun dilaksanakan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

Dari upaya tersebut kemudian terjadi integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan Online Single Submission (OSS). Tujuannya yaitu untuk menyederhanakan kebijakan dan regulasi terkait perizinan serta pemberlakuan standar layanan perizinan. (p/ab)