Kemendag Jamin Stabilitas Harga 9 Barang Pokok

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Perdagangan terus menjalankan strategi dan kebijakan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga barang kebutuhan pokok, khususnya pada saat puasa dan menjelang Lebaran 2017.

Setelah melakukan dialog dengan pelaku usaha, peninjauan pasar, dan menetapkan harga eceran tertinggi sejumlah bahan pokok, Kemendag kini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Aturan ini mulai berlaku pada 16 Mei 2017 untuk sembilan harga komoditas bahan pokok.  

"Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras," jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.  

Dengan dikeluarkannya Permendag No.27 Tahun 2017, maka Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (BULOG) akan mengacu pada ketentuan ini dalam melakukan pembelian dan penjualan untuk tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai. (p/ab)