Kemendag Fasilitasi Kesepakatan Asosiasi Ritel dengan Distributor

By Admin

nusakini.com--Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) komoditas gula, minyak goreng, dan daging guna menjaga stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, Kemendag juga memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging yang ditandatangani hari ini, Selasa (4/4) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. 

"Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan HET untuk komoditas gula sebesar Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000/kg. Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017. Untuk memastikan terlaksananya kebijakan ini, Kemendag turut memfasilitasi penandatanganan MoU antara Aprindo dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging," jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. 

Dalam MoU tersebut, kata Mendag, dicapai kesepakatan harga jual gula dari produsen sebesar Rp11.900/kg franco DC dengan kemasan 1 kg, dan Rp10.900/kg loco pabrik yang dikemas ukuran 50 kg untuk dikemas ulang dalam kemasan 1 kg oleh masing-masing ritel.

Adapun kebutuhan per bulan sebanyak 11.520 ton per bulan. Sedangkan batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah selama 14 hari. 

Untuk daging beku, harga jual dari distributor sebesar Rp75.000/kg dan dijual di ritel Rp80.000/kg. Rata-rata kebutuhan sebanyak 122,5 ton per bulan. Batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari. 

Sementara itu untuk minyak goreng, harga jual dari produsen Rp10.500/liter dan dijual di ritel Rp11.000/liter.

Kebutuhan komoditas ini sebanyak 9, 22 juta liter per bulan, di antaranya akan dipenuhi dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) 2,10 juta liter dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) 1,80 juta liter (menyesuaikan dengan kapasitas packing line).

Batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari. Penetapan HET ini dipastikan tidak akan membuat dunia usaha merugi. "Penetapan HET ini  dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha," tegas Mendag.

Mendag juga memastikan pelaksanaan kebijakan HET akan dikawal Komisi Pengawas Persaingan

Usaha (KPPU). "KPPU akan mengawal pelaksanaan kebijakan HET serta akan memberlakukan sanksi tegas apabila terjadi tindakan yang mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat,"  ungkap Enggar. (p/ab)