Kemendag Akan Tetapkan Harga Bawang Putih Tak Lebih Rp38.000/Kg

By Admin

Foto/Net  

nusakini.com - Kementerian Perdagangan akan menetapkan harga bawang putih sekitar Rp 38.000 per kilogram (kg) di tingkat konsumen. Beberapa minggu ini, harga bawang putih mengalami lonjakan hingga posisi Rp 50.000 sampai Rp 60.000 per Kg dari normalnya Rp 35.000 sampai Rp 45.000 per Kg.

Saat ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah melakukan pertemuan dengan para importir bawang putih. Hasil dari pertemuan tersebut, Mendag mewajibkan para importir untuk mengeluarkan stok yang dimiliki untuk menekan harga bawang putih. 

"Pada hasil akhirnya tidak boleh lebih dari Rp 38.000. Di bawah itu boleh, di atas tidak boleh. Kepada mereka yang memiliki stok, segera jual dan jangan menimbun. Kami minta importir besar untuk masukkan barangnya, maka pasar akan dibajiri dengan bawang putih harga murah," kata Mendag Enggar, Senin (8/5/2017). 

"Saya mengajak seluruh importir dan pedagang untuk melakukan kegiatan perdagangan dengan penuh tanggung jawab. Maka sekarang mereka wajib mendaftarkan diri dari distributor maupun importir," ujarnya. 

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dalam satu hingga dua hari ke depan untuk menstabilkan harga bawang putih. 

Nantinya dalam Permendag terebut para importir bawang putih diharuskan memberikan data-data terkait barang impor mereka, mulai dari pendaftaran gudang, stok, hingga distribusi.  

"Siapa pelaku impornya, apa kewajibannya, nanti diatur di Permendag itu. Sehingga kami tahu, gudangnya harus didaftarkan, kalau tidak, nanti dianggap penimbunan, stok dilaporkan, distribusi dilaporkan. Selama ini kan tidak, bebas tidak ada aturan. Kami jadi tidak tahu siapa pemainnya (importir), besarannya berapa, kami tidak tahu," jelas Oke.  

Oke melanjutkan pihaknya akan bersinergi dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mewajibkan para importir membuka lahan untuk ditanami bawang putih sebesar 5 persen dari kapasitas impor tahunan mereka.  

"Misalnya kapasitas mereka 100 ribu ton, maka 5 persennya, berarti 5 ribu ton yang harus ditanam," tandasnya. (b/mk)