Kemenag Tuntaskan Verifikasi Data Tunjangan 121 ribu Guru Bukan PNS

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama telah menuntaskan verifikasi dan validasi data kelayakan pembayaran profesi bagi 121.477 guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing. Kepastian selesainya proses ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Ishom Yusqi pada kegiatan Verifikasi dan Penerbitan SK Inpassing GBPNS di Bogor, kemarin.

Menurutnya, sejak awal 2017, Kementerian Agama melalui Ditjen Pendidikan Islam telah melakukan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII terkait pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang terhutang. Ada dua hal yang dilakukan, yaitu: 

Pertama, berkoordinasi dengan Itjen Kemenag terkait penuntasan verifikasi dan validasi data kelayakan pembayaran tunjangan profesi bagi 121.477 guru madrasah bukan PNS yang menerima SK Inpassing. Kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pemenuhan anggaran tunjangan profesi dimaksud. 

Kasubdit Bina GTK MI/MTs Kidup Supriyadi mengatakan, jumlah 121.477 guru madrasah bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing ini didasarkan dari data usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi tahun 2011. Setelah diverifikasi oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam dan memperoleh nomor dari Sekretariat Jenderal, masih ada guru yang belum menerima dokumen SK inpasingnya karena terkendala urusan administrasi saat itu. 

Kepala Seksi Bina Guru MI/MTs, Mustofa Fahmi memastikan guru yang belum menerima SK akan segera diproses setelah identitas datanya disinkronkan dengan SIMPATIKA. Provinsi Jawa Barat misalnya, dari 21.607 guru yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam menerima SK Inpassing pada tahun 2011, ternyata masih ada 1.343 guru yang belum menerima SK fisiknya. 

Sementara Provinsi Jawa Timur, dari 38.479 guru, masih ada 5.350 guru yang belum menerima SK fisiknya. Provinsi Jawa Tengah, dari 20.707 guru yang telah ditetapkan, masih terdapat 4.164 guru yang belum menerima SK fisiknya. 

"Baik Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah seluruh Provinsi yang lain, saat ini akan diselesaikan pencetakannya supaya dapat segera ditandatangani oleh pejabat terkait sehingga diharapkan dalam beberapa bulan ke depan, SK akan terdistribusikan ke seluruh wilayah," ujarnya. (p/ab)