Kemenag Siapkan 148 Milyar untuk PIP Santri

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama akan kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar buat santri pondok pesantren. Tahun ini, Kemenag sudah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 148 miliar yang akan didistribusikan bagi 194.000-an santri penerima manfaat PIP. 

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa PIP pada pendidikan Keagamaan Islam (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) merupakan instrumen negara untuk hadir di pesantren. PIP penting dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi santri dari keluarga kurang mampu, santri yatim, dan santri yang mengalami kerentanan sosial lainnya. 

"PIP menjadi program prioritas yang selalu diperhatikan dan dipantau progressnya langsung oleh Presiden melalui Kantor Staf Presiden," ujar Kamaruddin saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam, Jakarta, Kamis (16/03). 

Penyelenggaran program PIP untuk santri pada Pondok Pesantren sudah berlangsung sejak tahun 2015. Dana manfaat PIP dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan santri, seperti: pembelian kitab/buku dan alat tulis, pembelian alat perlengkapan pendidikan di Pondok Pesantren, iuran syahriyah, uang saku, dan biaya keperluan lainnya yang terkait dengan kebutuhan pendidikan di Pondok Pesantren. 

"PIP untuk Pondok Pesantren yang dikelola Kemenag sudah berjalan tiga tahun. Dengan pengalaman ini, saya harap tata kelola manajemen pengelolaannya akan semakin maksimal, sehingga penyerapan nilai manfaat program ini juga semakin meningkat," pesannya. 

Guru Besar UIN Aluddin Makassar ini berharap program PIP dapat memotivasi pesantren untuk tetap berada dalam khittahnya dalam mengembangkan tradisi akademik tafaqquh fiddin, mengembangkan nilai-nilai kepesantrenan, dan sekaligus merawat kemajemukan negeri ini. 

Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Mahad Aly Ahmad Zayadi menjelaskan, penerima manfaat PIP pada Pendidikan Keagamaan Islam adalah para santri pondok pesantren yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut: [1] Santri pada pondok pesantren yang sedang mengikuti layanan Pendidikan Keagamaan Islam (PDF, Muadalah, PPS Wajar Dikdas, Santri yang hanya mengaji, dan layanan pendidikan keagamaan lslam lainnya); [2] tidak sedang menjadi peserta didik pada sekolah (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah (MI/MTs/MA); [3] berasal dari keluarga miskin. 

"Persyaratan itu didukung dengan sejumlah data dan bukti-bukti otentik, seperti Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) yang ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Dan/atau surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh Pengasuh/Penanggung Jawab Pondok Pesantren, serta data-data lainnya seperti Kartu Keluarga, Nomor KTP, untuk menghindari penyalahgunaan anggaran negara," ujarnya. (p/ab)