Kemenag Pantau Kesehatan 60 Jemaah Dirawat di Rumah Sakit Saudi

By Admin

nusakini.com--Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan kesehatan 60 jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS). Mereka yang sudah laik terbang, akan segera dipulangkan. 

“Kementerian Agama melalui petugas Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah terus memantau perkembangan kesehatan mereka. Jika sudah dinyatakan sembuh atau laik terbang, akan segera diproses kepulangannya dengan penerbangan reguler,” terang Ahda Barori di Jakarta, Selasa (10/10). 

Menurut Ahda, biaya pengobatan 60 jemaah tersebut sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Arab Saudi. Jika sudah laik terbang, proses pemulangan dari Arab Saudi hingga provinsi menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan sesuai dengan kontrak.

“Dari Arab Saudi, jemaah akan diterbangkan ke Jakarta, lalu diantar ke Provinsi sesuai alamat jemaah yang bersangkutan. Jemaah akan didampingi tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” katanya. 

“Nantinya, ada serah terima antara tim Ditjen PHU dengan petugas Kanwil Provinsi, lalu dikoordinasikan dengan Kemenag Kabupaten/Kota dan pihak keluarga,” sambungnya. 

Kasi Penyiapan Transportasi Udara Edayanti Dasril menambahkan, natinya ada tiga cara pemulangan jemaah sakit yang sudah dinyatakan laik terbang. Pertama, wheelchair (kursi roda), jemaah pulang dengan posisi duduk (cukup 1 seat). 

Kedua, lyingdown, jemaah pulang dalam posisi berbaring tanpa bantuan alat kesehatan (minimal 3 seat). Dan ketiga, strecher, jemaah pulang dalam posisi baring dengan alat bantu kesehatan (minimal 9 seat untuk penerbangan internasional dan 12 seat untuk penerbangan domestik). 

“Dari Arab Saudi ke Jakarta menggunakan 9 seat, dari Jakarta ke Provinsi menggunakan 12 seat. Dan ini tanggung jawab maskapai penerbangan,” tegas Edayanti.

“Jemaah tidak dipungut biaya apapun,” tambahnya. 

Menurut Edayanti, proses pemulangan ini akan dikoordinasikan antara petugas Kantor Urusan Haji di Jeddah dengan Subdit Transportasi Udara dan Perlindungan Haji Dit. Pelayanan Haji Dalam Negeri.(p/ab)