Kemenag Minta Seluruh Travel Umrah Agar Taat Hukum.

By Admin


nusakini.com Serang - Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) bentukan Ditjen Penyelenggaraan dan Umrah (PHU) Kemenag turun ke lapangan. Adapun inspeksi mendadak dilakukan bagi travel travel umrah didaerah Serang bersama Kanwil Kemenag Provinsi Banten, pada Kamis (14/04/2016). 

Menurut Kasubag Informasi Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag Affan Rangkuti yang ikut dalam rombongan sidak menjelaskan, pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dipakai untuk menjerat Penyelenggara Haji Khusus dan Penyelenggara Umrah yang tidak memiliki izin sebagai penyelenggara.  

Ini juga kemudian diperkuat oleh Pasal 63 ayat (2) UU 13/2008 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Oleh karena itu Kemenag melalui Bidang Informasi Haji dan Umrah Ditjen PHU Kemenag, meminta seluruh travel untuk tidak jalan sendiri-sendiri, saling berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama pemerintah dan taat hukum.(ip/mk)