nusakini.com--Kementerian Agama adalah lembaga pemerintah dengan satuan kerja (satker) terbanyak di Indonesia. Untuk mempermudah monitoring dan evaluasi kinerja satker, Kemenag mengembangkan Aplikasi E-SOP (Elektronik-Standar Operasional Prosedur). 

“Dengan banyaknya Satker pada Kemenag, aplikasi E-SOP ini menjadi keniscayaan,” kata Kepala Biro Ortala Afrizal Zein, saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Teknis Pelaksanaan Aplikasi E-SOP Kementerian Agama, di Jakarta, Selasa (24/04). 

“E-SOP ini merupakan upaya Kemenag untuk menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, monitor serta evaluasi SOP secara elektoronik,” sambungnya. 

Kegiatan ini diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) uutusan dari Kanwil Kemenag se-Indonesia. Kepada mereka, Afrizal menyampaikan bahwa E-SOP diperlukan karena banyaknya dokumen SOP di Kementerian Agama. Sejak terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 168 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan SOP di lingkungan Kemenag, sampai saat ini terdapat kurang lebih 3.993 dokumen SOP. 

Karo Ortala Kemenag Afirizal Zein saat memberikan materi pada acara kebijakan Teknis Pelaksanaan Aplikasi E-SOP Kementerian Agama (foto:Sugito) 

Aplikasi E-SOP juga maksudkan untuk menyeragamkan format SOP administrasi pemerintah, termasuk juga memudahkan arsip dan evaluasi dokumen. “Dengan demikian, maka akan tercipta database SOP Adminsitrasi secara elektronik pada Satker Kemenag,” tambah Afrizal. 

“Upaya ini juga dalam rangka penyempurnaan ketertiban proses penyelenggaraan pemerintah demi terwujudnya ketatalaksanaan elektornik yang menyeluruh, terpadu dan meningkatnya kualitas pelayanan publik,” tandasnya.(p/ab)