Kemenag Finalisasi Regulasi Pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri Keagamaan

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Akreditasi dinilai sebagai salah satu instrumen penting peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan. Karenanya, Kemenag terus menyiapkan perangkat pendirian Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Keagamaan.  

Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa saat ini persiapan pendirian LAM Keagamaan sudah sampai pada tahap review naskah, serta sinkronisasi konten dan regulasi. 

Naskah ini direview oleh sejumlah pakar, antara lain: Sekretaris LAM PTKes Prof. Dra. Elly Nurachmah, M.App.Sc., D.N.Sc., Ketua LAM PT Kependidikan Prof. Dr. Muchlas Samani, M.Pd, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad, M.Ed, Ph.D, Tim Penyusun Dr. Achmad Syahid, Dr. Hidayatullah, M.Pd, perwakilan dari Bimas dan para Kasi.  

Kamaruddin Amin meminta tim penyusun naskah akademik pendirian LAM Keagamaan segera submit ulang. Dia juga menyoroti masalah keterbatasan anggaran dan asesor.  

“Pemerintah harus menjamin seluruh lembaga dan program studi dapat terakreditasi dengan baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Perlu ada langkah-langkah strategis yang harus kita tempuh dalam rangka percepatan pedirian LAM Keagamaan ini,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Selasa (20/10). 

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim menambahkan, proses pendirian LAM Keagamaan ini sudah lama tertunda dan harus segera diwujudkan. Apalagi, secara prinsip semua pihak sudah mendukung dan merespon positif. 

"Penyusunan naskah akademik dan regulasi pendirian LAM Keagamaan ini merupakan langkah strtategis dan mendesak agar persoalan akreditasi bisa terselesaikan dengan baik dan lancar,” jelas Arskal.  

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Diktis Adib Abdusshomad mengatakan, tim penyusun akan melakukan pertemuan khusus untuk merevisi proposal agar sesuai regulasi terbaru terkait akreditasi. Menurutnya, ada perubahan instrumen akreditasi dari 7 standar menjadi 9 standar. Bagian ini yang harus disesuaikan dalam proses review akademik kali ini.  

“Untuk memperkuat kajian terhadap dokumen, tim juga mengundang perwakilan dari LAM PTKes dan LAM PT Kependididkan untuk melakukan bencmarking terhadap proses pendirian lembaga akreditasi mandiri," ujar Adib.  

"LAM PTKes merupakan LAM Masyarakat yang telah beroperasi sejak tahun 2015 dengan seluruh pembiayaan ditanggung oleh masyarakat namun untuk LAM Keagamaan merupakan LAM Pemerintah yang pembiayaannya berasal dari pemerintah,” sambungnya.(p/ab)